![]() |
|
Bangunan 3 lantai yang dibongkar DPK Jakbar
|
Jakarta, Metrolima,com - Bangunan tiga
lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Taman Semanan Indah Blok C3, RT
07/RW 08, Kecamatan Kalideres, dibongkar petugas penertiban Suku Dinas Penataan
Kota Jakarta Barat, Senin (7/12).
Pembongkaran dilakukan
setelah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres
mengeluarkan surat penolakan permohonan IMB bangunan tersebut ditolak.
Sebelumnya, Sudin Penataan Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat
peringatan.
"Kami juga telah
memasang tanda segel mati di lokasi bangunan pada 3 Juni lalu. Namun, pemilik
nekat melanjutkan proses pembangunan gedung berdalih sedang mengajukan
permohonan IMB ke PTSP Kalideres," kata Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas
Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi, Senin (7/11).
Dikatakan Fadjar,
pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Kantor PTSP Kalideres terkait
penolakan permohonan IMB yang diajukan. "Tidak ada kompromi bagi warga
yang melanggar aturan terkait pendirian bangunan di Ibukota. Kami membongkar
bangunan ini karena tidak memiliki IMB," ujarnya.
Pihaknya, lanjut
Fadjar, mengimbau warga yang hendak mendirikan bangunan, terlebih dahulu
mengajukan permohonan ke kantor PTSP setempat. "Kalau izinnya sudah
keluar, barulah dimulai bangunannya. Jangan main bangun tanpa mengantongi IMB
karena akan rugi sendiri," tuturnya.(bj/mer/lop/dra)
