RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka |
Jakarta, Metrolima.com - Komjen (Pol) Budi Waseso
mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama
PT Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka perkara dugaan korupsi.
Buwas mengatakan, ditetapkannya Lino sebagai
tersangka oleh KPK membuktikan bahwa unsur pidana di tubuh perusahaan itu benar
ada seperti yang diduga saat dirinya menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Bagi saya pribadi ada
kebanggaan. Kepuasan bagi saya. Artinya, pekerjaan saya benar walau sekarang
(Lino) ditersangkakan KPK, bukan yang saya tangani dulu. Tapi itu merupakan
bagiannya," ujar Buwas di acara diskusi Jurnalis Trunojoyo di
Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/12/2015) malam.
Kepala BNN Budi Waseso |
Apalagi, menurut Buwas, pengusutan perkara dugaan korupsi
pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang menjerat Lino berawal dari
pengusutan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pengusutan itu,
lanjutnya, dilakukan ketika dirinya menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Yang saya tangani dulu, sekarang
memang akhirnya ke sana (KPK) semua," ujar Buwas.
Buwas menambahkan, sebenarnya ada beberapa
kasus lagi terkait perusahaan itu. Ia berharap penegak hukum, baik KPK atau
Polri untuk tidak lama-lama menetapkan tersangka perkara tersebut.
"Ada beberapa case di
Pelindo II. Sebenarnya bisa, enggak perlu lama-lama. Yang penting ketulusan
bekerja, data dan fakta sebagai alat bukti, sudah cukup," ujar Buwas.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka
kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Data awal kasus itu didapat dari
serikat pekerja Jakarta International Container Terminal. Mereka telah
melaporkan kasus tersebut ke KPK sejak 2012. Badan Pemeriksa Keuangan serta
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan juga telah menemukan indikasi
kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC tersebut sekitar puluhan miliar. (kmps/bian/carol/jat)