Headlines News :
Home » » Gila! Ruko 4 Pintu 2 Lantai di Jalan Kahfi II Tanpa IMB Aman

Gila! Ruko 4 Pintu 2 Lantai di Jalan Kahfi II Tanpa IMB Aman

Bangunan Ruko 4 Pintu 2 lantai di Jl.Kahfi II tanpa IMB
Jakarta, Metrolima.com - Diduga ada dana puluhan juta masuk ke kantong seorang oknum pejabat Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa dan Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, sehingga membuat pemilik bangunan ruko empat pintu dua lantai di Jalan Khafi II Kelurahan, Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang melanggar garis sepadang kali (GSK), dengan seenaknya nekad membangun padahal tak memiliki IMB.



Dari pantauan, bangunan tanpa IMB itu, didirikan dengan melanggar habis bahkan dekat bibir kali, tanpa ada tindakan sedikit pun dari Dinas Penataan Kota Kecamatan.

Warga bernama Syarif mengatakan, mentang-mentang si pemilik bangunan ruko empat pintu dua lantai di Jalan Khafi II, diduga memberi uang kepada oknum pejabat, hasilnya pemilik bangunan nekad membangun, dan tanpa ditindak dari pihak Dinas Penataan Kota Kecamatan.

Syarif mempertanyakan, keseriusan Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk berani menindak bangunan ruko empat pintu dua lantai yang terletak di Jalan Khafi II itu.

Dari kabar yang beredar, Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, yang dipimpin Andor, tidak pernah takut bahkan tidak pernah main-main terhadap bangunan bermasalah, seperti bangunan berizin rumah tinggal, tapi dibangun ruko, pasti akan dibangkar habis, apalagi bangunan tersebut yang diduga tanpa dilengkapi izin, 100 persen pasti dibongkar.

Andor, Kepala Seksi Dinas Penataan Kota (DPK) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di ruang kerjanya, saat ditemui wartawan Metro lima news mengatakan, pihaknya tidak pernah main- main untuk menertibkan bangunan yang melanggar, apalagi bangunan ruko tanpa izin dan dijadikan tempat bisnis, pasti akan dibongkar.

Namun, kenyataannya bangunan ruko empat pintu dua lantai di Jalan khafi II , sama sekali tak tersentuh oleh petugas Kecamatan, maupun dari Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan. Apakah ada oknum yang bermain sehingga tidak berani menindak??

Dibenarkan oleh seorang pekerja di lapangan, petugas dari Kecamatan sebelumnya pernah ada yang datang, tapi tidak datang lagi. “Kalau masalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) saya sama sekali tidak tahu, pak. Kami disini hanya kerja sebagai kuli,” katanya.

Sumber Metro Lima News berinisial Dul, yang tinggal di sekitar ruko mewah yang bernilai miliaran rupiah itu, mengaku bangunan ruko tersebut tidak pernah ditindak oleh petugas Kecamatan atau dari Walikota. “Jangan – jangan pemilik bangunan ruko tersebut sudah memberi uang banyak kepada oknum ya? hingga sekarang bangunan tersebut hampir rampung,” ujarnya.

Dul juga menegaskan ruko lainnya di Jalan Khafi II, meskipun bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi tetap dibongkar, walaupun hanya bongkar cantik, alias hanya dibolong- bolongi saja,” ujarnya.

Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di sela kesibukannya ketika diminta komentarnya mengatakan, “Yang bener, jangan main- main. Kalau itu memang ada bangunan ruko tanpa dilengkapi izin, kita akan suruh Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan agar segera bongkar, dan jangan coba-coba PNS merestui bangunan tersebut. Jika terbukti, oknum PNS itu akan diberi sanksi berat,” ujarnya. (meli)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved