![]() |
| Bangunan Ruko 4 Pintu 2 lantai di Jl.Kahfi II tanpa IMB |
Jakarta,
Metrolima.com
- Diduga ada dana puluhan juta masuk ke kantong
seorang oknum pejabat Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa dan Dinas
Penataan Kota Jakarta Selatan, sehingga membuat pemilik bangunan ruko empat pintu
dua lantai di Jalan Khafi II Kelurahan, Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa,
Jakarta Selatan, yang melanggar garis sepadang kali (GSK), dengan seenaknya
nekad membangun padahal tak memiliki IMB.
Dari pantauan,
bangunan tanpa IMB itu, didirikan dengan melanggar habis bahkan dekat bibir
kali, tanpa ada tindakan sedikit pun dari Dinas Penataan Kota Kecamatan.
Warga bernama
Syarif mengatakan, mentang-mentang si pemilik bangunan ruko empat pintu dua
lantai di Jalan Khafi II, diduga memberi uang kepada oknum pejabat, hasilnya
pemilik bangunan nekad membangun, dan tanpa ditindak dari pihak Dinas Penataan
Kota Kecamatan.
Syarif
mempertanyakan, keseriusan Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, untuk berani menindak bangunan ruko empat pintu dua lantai yang
terletak di Jalan Khafi II itu.
Dari kabar yang
beredar, Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, yang dipimpin Andor, tidak
pernah takut bahkan tidak pernah main-main terhadap bangunan bermasalah,
seperti bangunan berizin rumah tinggal, tapi dibangun ruko, pasti akan
dibangkar habis, apalagi bangunan tersebut yang diduga tanpa dilengkapi izin,
100 persen pasti dibongkar.
Andor, Kepala Seksi
Dinas Penataan Kota (DPK) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di ruang
kerjanya, saat ditemui wartawan Metro lima news mengatakan, pihaknya tidak
pernah main- main untuk menertibkan bangunan yang melanggar, apalagi bangunan
ruko tanpa izin dan dijadikan tempat bisnis, pasti akan dibongkar.
Namun, kenyataannya
bangunan ruko empat pintu dua lantai di
Jalan khafi II , sama sekali tak tersentuh oleh petugas Kecamatan, maupun dari
Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan. Apakah ada oknum yang bermain sehingga
tidak berani menindak??
Dibenarkan oleh seorang pekerja di
lapangan, petugas dari Kecamatan sebelumnya pernah ada yang datang, tapi tidak
datang lagi. “Kalau masalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) saya sama sekali
tidak tahu, pak. Kami disini hanya kerja sebagai kuli,” katanya.
Sumber Metro Lima News berinisial Dul,
yang tinggal di sekitar ruko mewah yang bernilai miliaran rupiah itu, mengaku
bangunan ruko tersebut tidak pernah ditindak oleh petugas Kecamatan atau dari
Walikota. “Jangan – jangan pemilik bangunan ruko tersebut sudah memberi uang
banyak kepada oknum ya? hingga sekarang bangunan tersebut hampir rampung,”
ujarnya.
Dul juga menegaskan ruko lainnya di Jalan
Khafi II, meskipun bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), tapi tetap dibongkar, walaupun hanya bongkar cantik, alias hanya
dibolong- bolongi saja,” ujarnya.
Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di sela
kesibukannya ketika diminta komentarnya mengatakan, “Yang bener, jangan main-
main. Kalau itu memang ada bangunan ruko tanpa dilengkapi izin, kita akan suruh
Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan agar segera bongkar, dan jangan coba-coba
PNS merestui bangunan tersebut. Jika terbukti, oknum PNS itu akan diberi sanksi
berat,” ujarnya. (meli)
