ilustrasi kerja sosial sapu jalanan |
Jakarta,
Metrolima.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berkeyakinan
untuk membuat peraturan penerapan denda bagi warga Jakarta yang membuang sampah
sembarangan. Ia menawarkan pilihan sanksi, kerja sosial atau membayar denda.
"Kalau
enggak dipidana karena penjara penuh, diganti kerja sosial. Kami belum ada
(aturan kayak gitu)," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat
(13/11/2015).
Jika tak mau
membayar denda sebesar satu kali Upah Minimum Propinisi (UMP), orang yang
membuang sampah semberangan bisa dihukum dengan kerja sosial seperti menyapu
jalan selama satu bulan.
"Jadi,
kalau kamu tertangkap membuang sampah, denda final ditentukan satu kali UMP
misalnya. Kalau kamu enggak mau bayar, kamu harus menggantikan orang
kerja sebulan menyapu jalan. Kamu pilih saja, mau denda UMP atau gantikan satu
orang kerja sapu jalan," ucap Ahok.
Namun sebelum
peraturan tersebut diterapkan, mantan Bupati Belitung Timur itu masih menunggu
revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, payung hukum
peraturan yang ia lontarkan itu, belum ada.
"Na, ini
undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena
dasar payung hukumnya saya enggak punya," pungkas Ahok. (oz/abp/bayu/jat)