Headlines News :
Home » » Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan, Pilih Dihukum Denda atau Kerja Sosial Sapu Jalan

Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan, Pilih Dihukum Denda atau Kerja Sosial Sapu Jalan

ilustrasi kerja sosial sapu jalanan
Jakarta, Metrolima.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berkeyakinan untuk membuat peraturan penerapan denda bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. Ia menawarkan pilihan sanksi, kerja sosial atau membayar denda.



"Kalau enggak dipidana karena penjara penuh, diganti kerja sosial. Kami belum ada (aturan kayak gitu)," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Jika tak mau membayar denda sebesar satu kali Upah Minimum Propinisi (UMP), orang yang membuang sampah semberangan bisa dihukum dengan kerja sosial seperti menyapu jalan selama satu bulan.

"Jadi, kalau kamu tertangkap membuang sampah, denda final ditentukan satu kali UMP misalnya. Kalau kamu enggak mau bayar, kamu harus menggantikan orang kerja sebulan menyapu jalan. Kamu pilih saja, mau denda UMP atau gantikan satu orang kerja sapu jalan," ucap Ahok.

Namun sebelum peraturan tersebut diterapkan, mantan Bupati Belitung Timur itu masih menunggu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, payung hukum peraturan yang ia lontarkan itu, belum ada.

"Na, ini undang-undang belum atur. Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," pungkas Ahok. (oz/abp/bayu/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved