ilustrasi pemadaman karhutla di Kalteng |
Nasional, Metolima.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut
bukan hanya terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, melainkan juga
melanda Pulau Kalimantan. Salah satu wilayah paling parah terkena dampak
bencana asap dari kebakaran hutan itu adalah Kota Palangkaraya.
Soal akar kebakaran hutan di
Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen diperoleh menunjukkan ada aturan
memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu
tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010.
Beleid itu mengubah Pergub
Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan
Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dalam beleid tersebut, Gubernur
Kalteng saat ini, Agustin Terang Narang, secara eksplisit memperbolehkan
masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan
Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.
Hal tersebut dapat dilihat jelas di
Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan
dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari
pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur
ini."
Izin yang dimaksud adalah dari
bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui
aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.
Sedangkan untuk perolehan izin,
tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3
dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan
luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala
desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin
dari camat.
Sedangkan pada poin 4 di pasal yang
sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada
wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka
lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.
Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8
Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi
KTP dan mengisi formulir permohonan izin.
Kendati demikian, dalam poin 6 di
pasal itu jelas dikatakan pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko
kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau
peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di
wilayah itu.(mrdk/lia/jat)