Ilustrasi Dana Bansos |
Subang,
Metrolima.com
- Kejari Subang memanggil lima pejabat pemkab setempat terkait kasus dana
bansos Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp2,9 miliar.
Mereka yang
dipanggil di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) HM Abdurakhman, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Komir Bastaman, Kepala Bagian Sosial
(Bagsos) Ujang Sutrisna, serta mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Sumarna.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang Anang Suhartono membenarkan
pemanggilan tersebut.
"Benar, lima orang dipanggil untuk diperiksa.
Statusnya masih sebagai saksi," ungkap Anang.
Pemanggilan mereka, kata dia, berkaitan dengan penanganan kasus bansos, yang proses hukumnya sudah masuk tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik
sudah menahan satu tersangka, OS, PNS Bidang Program DKP, yang bertindak
sebagai koordinator tim verifikasi para calon penerima bansos.
"Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi," ucapnya.
Selanjutnya,
Anang memastikan, dari kelima pejabat yang diperiksa, satu di antaranya
berpotensi kuat menjadi tersangka. "Iya, satu orang terindikasi (menjadi
tersangka,red)," tegasnya.
Kepala Bappeda Komir Bastaman membenarkan, dirinya bersama empat pejabat lain
dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. "Iya, cuma untuk klarifikasi
soal anggaran saja," pungkasnya. (sindonews/usep/nag/jat)