Suasana PTSP Tebet |
Jakarta, Metrolima.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,
periode Januari-Oktober sudah melayani pemohon 2.501 berkas perizinan.
Kepala Satuan Pelaksana Tugas Kantor
PTSP Kecamatan Tebet, Rafli Sofyan mengatakan, pelayanan terbanyak pemohon
mengenai perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan penyelenggaraan reklame.
"Terbanyak pelayanan SIUP, saat
ini masih mendominasi pelayanan di Kantor PTSP Kecamatan Tebet," kata
Rafli, Selasa (20/10).
Rafli menegaskan, seluruh pelayanan
tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kalau ada pegawai yang ketahuan
melakukan pungutan liar (pungli) akan langsung ditindak.(bj/izz/wid/jat)