Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya |
Jakarta, Metrolima.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia
kembali menggelar Operasi Zebra
Lodaya 2015 terhitung Kemarin, 22 Oktober 2015, hingga dua
minggu ke depan, tepatnya 4 November 2015.
Dalam pesan singkat yang tersebar
melalui social messenger seperti WhatsApp, Divisi Humas Mabes Polri
mengatakan bahwa inti dari operasi ini adalah untuk memperlancar arus lalu
lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
Sementara itu, dalam laman Facebook-nya,
mereka juga menghimbau agar pengguna jalan mempersiapkan surat
kelengkapan berkendara. "Kepada seluruh pengguna jalan,
baik yang menggunakan R2, R4, maupun R6," tulis mereka.
Polri akan memberikan tilang bagi
pemilik kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan. Beberapa pelanggaran
yang akan ditindak, selain tidak membawa atau memiliki surat
kelengkapan berkendara, adalah sebagai berikut:
Sepeda motor:
- Melawan arus
- Plat nomor tidak sesuai
- Tidak menggunakan helm, baik
pembonceng atau pengemudi
- Tidak lewat lajur kiri dan tidak
menyalakan lampu
- Menerobos lampu merah
- Melanggar marka jalan dan garis stop
- Naik motor lebih dari dua orang
Mobil:
- Plat nomor tidak sesuai
- Plat nomor tidak sesuai
- Tempel logo/simbol pada plat nomor
- Menggunakan rotator/sirine pada
mobil pribadi
- Tidak menggunakan sabuk
keselamatan
- Melanggar lampu merah
- Melanggar marka jalan dan garis
stop
Angkutan umum
- Naik turun penumpang tidak pada
tempatnya
- Menggunakan plat hitam
- Melanggar Letter P
- Melanggar Letter S
- Menerobos lampu merah
(L6/rio/sts/jat)