![]() |
| Suasana penertiban karaoke |
Bogor, Metrolima.com - Masih adanya tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor yang melanggar jam
opersional dan mengemplang pajak, Sabtu malam hingga Minggu subuh jajaran
Muspida Kota Bogor merazia sejumlah THM.
Walikota Bogor Bima Arya yang
memimpin razia menyambangi sejumlah THM mulai kafe, karaoke hingga diskotik.
Dalam razia ini selain mendapati tempat karaoeke melanggar jam operasional,
juga menjual minuman keras.
Bahkan Karaoke 31 di kawasan Bogor
Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan dipaksa ditutup lantaran tak
mengantongi izin. “Karaoke ini, tidak ada izin, bodong, harus ditutup,” kata
Bima Arya.
Sebelumnya dia merintahkan Kasatpol
PP Eko Prabowo naik ke atas podium Dj memberitahu kepada pengunjung tempat
karaoke ini ditutup lantaran tak ada izin. Sejumah pengunjung dipaksa
mennggalkan karaoke ini dengan kecewa.
Razia dilanjutkan ke Karaoke
Masterpiece di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, Diketahui pengeololanya
menyediakan minumam keras lalu belasan anggata Satpol diperintah menyitanya.
Menjelang dinihari Diskotik Lipps dan X-One juga didatangi dan didapati
penjualan minuman keras lalu disita petugas Satpol PP dan polisi.
“Kita akan evaluasi hasil sidak ini.
Ada THM tak berizin, ngemplang pajak, melanggar jam opearsional dan jual
minuman keras. Temuan ini akan kita tindaklanjuti. Misal, untuk karaoke jam
operasional hanya sampai pk.00;00, faktanya banyak melanggar. Kalau mereka
masih melanggar akan kita tutup,” ucapnya seraya menyebutkan minuman keras yag disita
lebih dari 500 botol.
Razia ini
dilibatkan 85 personel Polres Bogor Kota, 30 anggota Satpol PP, 15 anggota
Brimob Kedunghalang dan 35. Dengan mengajak Kapolresta AKBP Herindra, Ketua
DPRD Untung Wahyudi Maryono, Kasatpol PP Eko Prabowo, Kadisperindag Bambang
Budianto, Kadispenda Daud Nedo Darenoh. (poskt/iwan/sir/jat)
