Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini |
Surabaya, Metrolima.com - Kepolisian Polda Jawa Timur telah
menghentikan kasus Pasar Turi yang diduga telah melibatkan mantan Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini alias Risma.
Penghentian kasus pasar turi yang
menjerat Risma ini dikarenakan penyidik yang tak memiliki cukup bukti untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jatim Komisaris Besar Widodo menyatakan jika kasus yang diduga ada keterlibatan
Rima ini telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Dari proses penyidikan yang sudah
dilakukan, pemanggilan saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara,
tidak ditemukan cukup bukti persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,”
kata Widodo.
Risma sendiri sudah diperiksa pada
17 Juni. Lalu, polisi melakukan gelar perkara pada 25 September di mana
hasilnya adalah kasus tidak memiliki cukup bukti. Polda kemudian melayangkan
Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 29
September.
Widodo mengatakan alasan kepolisian
belum memberitahu kejaksaan bahwa kasus tersebut dihentikan adalah karena
timnya membutuhkan waktu untuk menggali fakta hukum.
“Namun, dari hasil gelar perkara
yang kami dapatkan, alat bukti tidak cukup bukti,” kata Widodo.
Berikut penjelasan resmi Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo, kepada wartawan,
Jumat (23/10) malam:
Laporan
diterima pada tanggal 21 Mei dan pelapor bernama Prasetio dengan korban Gala
Bumi Persada dengan terlapor Bu Tri Rismaharini. Kemudian proses perjalanan
dari penyidikan ini kita melakukan suatu proses penyidikan di mana kita
dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Adanya surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan tanggal 28 Mei 2015.
Nah,
kemudian kita menyampaikan bahwa tidak ada SPDP tertanggal 30 September yang
seperti rekan-rekan pertanyakan nanti kan. Bahwa itulah surat SPDP kita yang
diterima oleh Kejati. Jadi SPDP Bu Risma ini hanya satu.
Dari
proses penyidikan yang telah kita lakukan, baik pemanggilan saksi-saksi maupun
alat bukti bahkan sampai tingkat gelar bahwa kasus ini, tidak ditemukan suatu
cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma. Dan ini
nanti akan segera kita hentikan.(smeaker/jat)