Headlines News :
Home » » Hasil Gelar Perkara Tidak Cukup Bukti, Polda Jatim Hentikan Kasus Risma

Hasil Gelar Perkara Tidak Cukup Bukti, Polda Jatim Hentikan Kasus Risma

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Surabaya, Metrolima.com  - Kepolisian Polda Jawa Timur telah menghentikan kasus Pasar Turi yang diduga telah melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma.

Penghentian kasus pasar turi yang menjerat Risma ini dikarenakan penyidik yang tak memiliki cukup bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo menyatakan jika kasus yang diduga ada keterlibatan Rima ini telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, pemanggilan saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,” kata Widodo.

Risma sendiri sudah diperiksa pada 17 Juni. Lalu, polisi melakukan gelar perkara pada 25 September di mana hasilnya adalah kasus tidak memiliki cukup bukti. Polda kemudian melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 29 September.

Widodo mengatakan alasan kepolisian belum memberitahu kejaksaan bahwa kasus tersebut dihentikan adalah karena timnya membutuhkan waktu untuk menggali fakta hukum.

“Namun, dari hasil gelar perkara yang kami dapatkan, alat bukti tidak cukup bukti,” kata Widodo.
Berikut penjelasan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo, kepada wartawan, Jumat (23/10) malam:

Laporan diterima pada tanggal 21 Mei dan pelapor bernama Prasetio dengan korban Gala Bumi Persada dengan terlapor Bu Tri Rismaharini. Kemudian proses perjalanan dari penyidikan ini kita melakukan suatu proses penyidikan di mana kita dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 28 Mei 2015.

Nah, kemudian kita menyampaikan bahwa tidak ada SPDP tertanggal 30 September yang seperti rekan-rekan pertanyakan nanti kan. Bahwa itulah surat SPDP kita yang diterima oleh Kejati. Jadi SPDP Bu Risma ini hanya satu.

Dari proses penyidikan yang telah kita lakukan, baik pemanggilan saksi-saksi maupun alat bukti bahkan sampai tingkat gelar bahwa kasus ini, tidak ditemukan suatu cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma. Dan ini nanti akan segera kita hentikan.(smeaker/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved