Jakarta, Metrolima.com - Sejumlah sekolah
swasta yang menumpang atau menggunakan gedung sekolah negeri, sejak 1 Januari
2015 diminta untuk pindah alias dilarang menumpang. Salah satunya seperti SMK PGRI
14 yang menumpang di SDN Cilandak Barat 19, Jakarta Selatan.
Larangan tersebut
membuat sejumlah sekolah swasta yang menumpang sudah mulai mencari lokasi baru.
Kasie Sapras
Sudin Pendidikan I Jakarta Selatan, Jamhuri Adrofa kepada Metrolima.com, Jumat
(4/9/2015) mengatakan, laranga tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015. “Masa
tenggat waktunya saya belum tahu, namun sejak keputusan itu dikeluarkan,
sekolah swasta yang menumpang memang sudah diminta untuk pindah,” katanya.
Jamhuri
menambahkan, dirinya belum bisa menjawab sejumlah pertanyaan karena baru lima
bulan menjabat di posisi tersebut. “Saya baru lima bulan di posisi ini,”
ucapnya.
Dari informasi
yang dihimpun Metrolima.com, sejumlah sekolah swasta menumpang di sekolah
negeri, dan praktik ini berlangsung cukup lama.
Dan dari
pantauan media ini, kualitas sekolah swasta yang menumpang tersebut terkesan
seadanya dalam memberikan pelayanan pendidikan.(Wo/Gun)