Headlines News :
Home » » Per 1 Januari, Sekolah Swasta Dilarang Gunakan Gedung Sekolah Negeri

Per 1 Januari, Sekolah Swasta Dilarang Gunakan Gedung Sekolah Negeri

Jakarta, Metrolima.com - Sejumlah sekolah swasta yang menumpang atau menggunakan gedung sekolah negeri, sejak 1 Januari 2015 diminta untuk pindah alias dilarang menumpang. Salah satunya seperti SMK PGRI 14 yang menumpang di SDN Cilandak Barat 19, Jakarta Selatan.
Larangan tersebut membuat sejumlah sekolah swasta yang menumpang sudah mulai mencari lokasi baru.
Kasie Sapras Sudin Pendidikan I Jakarta Selatan, Jamhuri Adrofa kepada Metrolima.com, Jumat (4/9/2015) mengatakan, laranga tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015. “Masa tenggat waktunya saya belum tahu, namun sejak keputusan itu dikeluarkan, sekolah swasta yang menumpang memang sudah diminta untuk pindah,” katanya.
Jamhuri menambahkan, dirinya belum bisa menjawab sejumlah pertanyaan karena baru lima bulan menjabat di posisi tersebut. “Saya baru lima bulan di posisi ini,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Metrolima.com, sejumlah sekolah swasta menumpang di sekolah negeri, dan praktik ini berlangsung cukup lama.
Dan dari pantauan media ini, kualitas sekolah swasta yang menumpang tersebut terkesan seadanya dalam memberikan pelayanan pendidikan.(Wo/Gun)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved