![]() |
| Pembongkaran bangunan di duri kepa kebon jeruk |
Jakarta, Metrolima.com - Puluhan bangunan permanen di Jalan Patra Raya RT 07/02, Kelurahan Duri
Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan yang
kebanyakan permanen itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Total sebanyak 22 bangunan
permanen yang ditertibkan hari ini," ujar Agus Trijono, Camat Kebon Jeruk,
Kamis (20/8).
Agus mengatakan, puluhan bangunan
tersebut berdiri di atas lahan jalur hijau milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta. "Mereka (Pemilik) tidak ada IMB karena ini jalur hijau,"
ucapnya.
Namun, lanjut Agus, pihak Kecamatan
Kebon Jeruk tetap menjalankan prosedur yang telah ditentukan sebelum melakukan
pembongkaran.
Dari memberikan Surat Peringatan
(SP), hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri bangunan milik mereka.
"Sudah dilayangkan surat peringatan
hingga surat perintah bongkar. Tapi pemilik mengabaikan, sehingga hari ini kami
yang akan membongkarnya," tutur Agus.
Sebanyak 30 personel gabungan dari
Satpol PP, Suku Dinas Kebersihan, hingga petugas Penanganan Prasarana dan
Sarana Umum (PPSU) dikerahkan dalam proses pembongkaran. Barang-barang warga
yang masih berada di dalam rumah pun dibantu oleh anggota Satpol PP untuk
dikeluarkan.
Menurut Agus, nantinya di atas lahan
yang ditertibkan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), “Setelah bangunan
ditertibkan, kita akan jadikan areal taman,” tandasnya.(BJ/Folmer/Rio/Jat)
