Deretan PKL di Menteng Pulo Setiabudi Jaksel |
Jaksel, Metrolima.com - Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban
Umum, sebanyak 43 pedagang kaki lima (PKL) di Jl Menteng Pulo, Kelurahan
Menteng Atas diimbau untuk pindah
"PKL itu sudah melanggar perda maka kami sudah berikan sosialisasi
untuk pindah jika tidak akan kami tertibkan," tegas Fredy Setiawan, Camat
Setiabudi, Rabu (5/8).
Pihaknya, kata Fredy, mengizinkan pedagang tersebut berjualan asal tidak
mengganggu fasilitas umum. "Sepanjang para pedagang tidak mengganggu
ketertiban umum maka silakan berjualan tapi kalau melanggar kami melarang
berdagang," ujarnya.
Ditambahkan Fredy, dari 43 PKL hanya 11 pedagang yang sudah mendaftar
jackcard melalui Bank DKI. Sementara yang sudah membongkar lapaknya ada 3
Pedagang.
"Kami menunggu niat pedagang lain untuk membongkar sendiri untuk
pindah berdagang," tandasnya.(Bj/Izz/Lop/Geng)