Depok, Metrolima.com – Brigjen
(Pol) Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai Doktor Kriminologi Universitas
Indonesia (UI) dalam sidang promovendus pimpinan Dekan bidang pendidikan-penelitian-kemahasiswaan
Fisip UI, Prof Isbandi R Adi MPh dan guru besar lainnya seperti Himawan
Sulistio dan Ronny R Nitibaskara.
![]() |
| Pengukuhan Gelar Doktor Brigjen(Pol) Gatot Eddy Pramono |
Doktor Gatot E Pramono
berhasil mempertahankan disertasi berjudul: “Transformasi Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Kelompok Kekerasan (Studi terhadap kekerasan
kelompok oleh 4 Ormas di Jakarta)”. Katanya, proses transformasi itu diawali
berubahnya tujuan awal pendirian Ormas dengan satu kepentingan menyelenggarakan
kegiatan bersama. Kondisi ini berubah menjadi aksi penguasaan terhadap sasaran
yang bisa menjadi tempat cari makan. Berubah menjadi aksi perlawanan saat
kepentingan “perut” terusik sehingga memunculkan aksi kekerasan. Hal ini bisa
berlanjut menjadi kelompok terorganisir (organized group) ketika terusik
aktivitas illegal dengan cara berkolaborasi untuk melawan hegemoni lebih besar
yang menjadi pengganggu.
“Ormas-ormas ini seharusnya
bisa diminimalisir atau bahkan ditiadakan apabila kehadiran negara untuk
menangani secara terintegrasi dan komprehensif. Mulai pemerintah pusat, daerah,
aparat keamanan dan aparat penegak hukum bersama-sama mencari solusi,” ujar
mantan Kapolres Depok dan Jakarta Selatan itu di Ruang Juwono Sudarsono FISIP
UI, kemarin (27/7).
“Yang jelas, Ormas itu muncul dikarenakan kesenjangan
sosial dan ketiadaan pekerjaan, yang jika dipenuhi oleh negara maka saya yakin
tidak ada.”
Menanggapi disertasi itu,
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memujinya sebagai keberanian melakukan
studi penelitian di tengah tugasnya sebagai Kapolres. Hanya saja, ia
menambahkan, disertasi itu perlu dilanjutkan dengan tinjauan Pasal 170 KUHP
tentang perbuatan bersama-sama (pengeroyokan) dimana hanya berfiat individual
dan tidak menyentuh kelompok secara
organisasi. Seperti 10 anggota Ormas mengeroyok sasarannya, dan Pasal 170KUHP
hanya sampai menyentuh ke-10 anggota Ormas bersangkutan kendati diketahui ke-10
itu diperintah berjenjang oleh pimpinan Ormas.
“Di Singapura, kelompok mafia
asing sulit masuk karena terjaring UU Anti-Gengster dimana jika segelintir
anggotanya berbuat anarkis maka seluruh organisasinya dibekukan atau ditindak.
Padahal kelompok mafia asing ini sudah menguasai Hongkong bahkan Amerika,”
ujarnya seusai menghadiri penganugerahan Doktor Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono.
(Rinaldi/Jat)
