Headlines News :
Home » » Mantan Kapolres Depok Di Anugrahi Doktor Kriminologi UI

Mantan Kapolres Depok Di Anugrahi Doktor Kriminologi UI

Depok, Metrolima.com – Brigjen (Pol) Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai Doktor Kriminologi Universitas Indonesia (UI) dalam sidang promovendus pimpinan Dekan bidang pendidikan-penelitian-kemahasiswaan Fisip UI, Prof Isbandi R Adi MPh dan guru besar lainnya seperti Himawan Sulistio dan Ronny R Nitibaskara.

Pengukuhan Gelar Doktor Brigjen(Pol) Gatot Eddy Pramono          
“Kami anugerahkan gelar Doktor kepada saudara Gatot Eddy Pramono dengan nilai sangat memuaskan,” kata Prof Adrianus Meliala, satu dari lima promotor.

Doktor Gatot E Pramono berhasil mempertahankan disertasi berjudul: “Transformasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Kelompok Kekerasan (Studi terhadap kekerasan kelompok oleh 4 Ormas di Jakarta)”. Katanya, proses transformasi itu diawali berubahnya tujuan awal pendirian Ormas dengan satu kepentingan menyelenggarakan kegiatan bersama. Kondisi ini berubah menjadi aksi penguasaan terhadap sasaran yang bisa menjadi tempat cari makan. Berubah menjadi aksi perlawanan saat kepentingan “perut” terusik sehingga memunculkan aksi kekerasan. Hal ini bisa berlanjut menjadi kelompok terorganisir (organized group) ketika terusik aktivitas illegal dengan cara berkolaborasi untuk melawan hegemoni lebih besar yang menjadi pengganggu.

“Ormas-ormas ini seharusnya bisa diminimalisir atau bahkan ditiadakan apabila kehadiran negara untuk menangani secara terintegrasi dan komprehensif. Mulai pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan dan aparat penegak hukum bersama-sama mencari solusi,” ujar mantan Kapolres Depok dan Jakarta Selatan itu di Ruang Juwono Sudarsono FISIP UI, kemarin (27/7).

 “Yang jelas, Ormas itu muncul dikarenakan kesenjangan sosial dan ketiadaan pekerjaan, yang jika dipenuhi oleh negara maka saya yakin tidak ada.”

Menanggapi disertasi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memujinya sebagai keberanian melakukan studi penelitian di tengah tugasnya sebagai Kapolres. Hanya saja, ia menambahkan, disertasi itu perlu dilanjutkan dengan tinjauan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan bersama-sama (pengeroyokan) dimana hanya berfiat individual dan  tidak menyentuh kelompok secara organisasi. Seperti 10 anggota Ormas mengeroyok sasarannya, dan Pasal 170KUHP hanya sampai menyentuh ke-10 anggota Ormas bersangkutan kendati diketahui ke-10 itu diperintah berjenjang oleh pimpinan Ormas.

“Di Singapura, kelompok mafia asing sulit masuk karena terjaring UU Anti-Gengster dimana jika segelintir anggotanya berbuat anarkis maka seluruh organisasinya dibekukan atau ditindak. Padahal kelompok mafia asing ini sudah menguasai Hongkong bahkan Amerika,” ujarnya seusai menghadiri penganugerahan Doktor Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Rinaldi/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved