ilustrasi uang |
Jambi, tabloidmetrolima.com - Dessy (61) seorang janda yang
tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin dituntut SY FASYA yang
kini menjabat Walikota Jambi Rp.1,75 Miliar, ke Pengadilan Negeri, dalam pantauan
di Website Pengadilan Negeri Jambi gugatan terhadap Dessy didaftarkan
pada 2 Februari 2016, Nomor perkara 13/PDT.G/2016/PN Jmb.
Dalam
petitium disebutkan, penggugat meminta kepada tergugat untuk menyerahkan tanah
dan rumah objek sengketa tersebut kepada penggugat tanpa suatu beban apapun
juga, selain itu menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
terlebih dahulu atas rumah dan tanah objek sengketa tersebut berdasarkan
SHm nomor 2056 Tahun 1998 atas nama penggugat. Tergugat diperintahkan untuk
membayar ganti kerugian kepada penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan
etikad tidak baik, secara materil sebesar Rp.750 Juta dan secara immaterial Rp.
1 Miliar yang keseluruhan berjumlah Rp.1,75 miliar.
Dessy, ibu
dari lima orang anak itu mengaku telah merasa tertipu, persoalan berawal dari
utang piutang justru menjeratnya keranah Pengadilan. Menurut Dessy persoalannya
berawal saat ia bersama almarhum suaminya ingin menjual tanah beserta rumahnya
kepada Fasha, yang saat itu menjabat Ketua Gapeknas.
“Kami masih
ada keluarga sama dia (Fasha,Red) waktu itu tahun 2016 datang kekantornya di
Telanaipura, mau jual tanah Rp.700 Juta. Tapi saat itu dia bilang sedang tidak
membutuhkan tanah, waktu itu terjadi pinjam-meminjam,”sebut Dessy ditemui di
Pengadilan Negeri Jambi.
Karena
kondisi ekonomi serta suaminya yang sakit, Dessy terus meminjam uang ke Fasya.
Hingga total hutangnya Rp.150 Juta, suaminya memberikan surat tanah seluas
25x25 meter sebagai jaminan.
“waktu dia
bilang kesuami, Om nanti kalau ada uang, tebus saja,”tutur Dessy. Menirukan
omongan Fasha, saat suaminya menyerahkan surat tanah sebagai jaminan kepada
Fasya. Tahun 2010, waktu itu suami saya sedang terbaring sakit dirumah, ada
tamu yang mengaku pengacara Fasya. Orang itu bilang supaya urusan cepat selesai
saya disuruh tanda tangan dan paraf,” tutur Dessy.
Mendengar
itu, tentu kami senang. Kami pikir tanah kami mau dibayar lunas dan utang kami
pasti juga lunas. Tapi ternyata kami tertipu dalam kondisi suami sakit, mereka
tega menipu kami, Dessy menambahkan. Hingga saat ini bilang Dessy ia tidak
pernah melihat akta jual beli tanah yang ditempatinya, kami tidak menuntut apa-apa,
Cuma ini hak kami, hak anak yatim sebut Dessy.
Kepada
wartawan SY. Fasha mengatakan hal tersebut sudah diserahkan ke pengacaranya,
silahkan wartawan bertanya ke pengacara saya, kata walikota dengan dingin.
Tidak mau memberikan tanggapan atas keluh kesah Dessy, saya serahkan
kepengacara saya. Silahkan Tanya ke pengacara saya ucapnya singkat. (Sul/Much/Ns)