Walikota Pagaralam, Hj.Ida F.Basjuni |
Pagaralam,
tabloidmetrolima.com
- Pembangunan terminal Tipe A Dusun Aur Duri Kecamatan Dempo Tengah terganjal
perda. Pasalnya, perda Nomor 7 Tahun 2012 akan dibangun terminal tipe B
sehingga perda harus diubah. Sementara, untuk perubahan perda paling tidak lima
tahun.
Walikota
Pagaralam Hj Ida Fitriati Basjuni mengatakan, Perda RT/RW yang sudah
terlanjur dibuat menghambat sehingga pembangunan terminal belum bisa
terlaksana. Akibatnya, dana Rp80 miliar dari pusat belum bisa turun.
"Perda
Nomor 7 Tahun 2012 akan dibuat Terminal Tipe B sementara yang akan dibangun
Tipe A. Untuk itulah, kita harus mengubah perda ini terlebih dahulu sehingga
batal terlaksana pada tahun ini,"terangnya Kepada Wartawan
Dibeberkan Ida,
untuk klasifikasi Terminal Tipe C menggunakan dana pemkot, kemudian Terminal
Tipe B menggunakan dana Pemerintah Provinsi dan Terminal Tipe A dana yang
digunakan dana pusat. Sementara, usulan yang dibuat kepusat perda menggunakan
dana pemerintah provinsi.
"Kita akan
minta waktu dengan presiden untuk membicarakan semua ini, sebab terminal sangat
penting bagi Kota Pagaralam," bebernya.
Dengan adanya
permasalahan ini, kiranya Kementerian Agraria tidak mengacu pada perda RT/RW.
Apalagi, perubahan perda tidak satu kali lima tahun tetapi setahun lima kali.
Jadi, pembangunan terminal yang diharapkan bisa terwujud.
"Dengan
kemajuan Kota Pagaralam saat ini terminal sangat penting. Apalagi, terminal
akan digunakan untuk bongkar muat barang, parkiran truk dan barang lainnya.
Kedepan, tidak ada lagi kendaraan yang parkir ditepi jalan kota sehingga mengganggu
lalulintas," jelasnya.
Ditambahkan Ida,
untuk kemajuan Kota Pagaralam saat ini cukup pesat. Jadi, dibutuhkan dukungan
semua pihak sehingga apa yang dicita-citakan bisa terwujud. Kemudian, sebagai
pembelajaran kedepan agar pembuatan perda tidak dibuat dengan harga mati
sehingga akan menyulitkan.
" Apalagi,
kemajuan terus terjadi dan selalu berubah,"pungkasnya. Herlan, SH