Beberapa Bagian kondisi gedung DIBALEKA Depok rusak |
Depok, tabloidmetrolima.com- Unit
kerja bagian umum, adalah salah satu unit kerja dilingkungan
secretariat daerah. Tugas pokok dan fungsinya antara lain melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan gedung gedung yang megah dan mentereng yang dtempati
oleh hampir semua organisasi perangkat daerah didalam pemerintahan kota
depok, yang terletak di jalan Margonda Raya no 54, kecuali gedung Kantor Dinas
Perhubungan Dan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air.
Pembangunan gedung yang
ditempati dinas badan lembaga kantor disingkat DIBALEKA dalam proses
pembangunan phisiknya, beberapa waktu yang lalu sempat mencuat indikasi
kecurangan oleh kontraktor pelaksana, bahkan sempat ramai jadi berita, baik
cetak atau elektronik. Namun persoalan tersebut bisa lenyap seakan hilang
ditelan bumi. padahal dana yang digelontorkan, menghabiskan uang Negara hingga
mencapai angka ratusan milyar, tak heran anggaran yang disediakan disatuan kerja
bagian umum untuk biaya pemeliharaannyapun dalam satu tahun juga mencapai
milyaran rupiah.
Selain pemeliharaan
gedung yang terdapat didalam areal pusat pemerintahan kota depok dalam
rangka menjalankan tugas mulia, memberikan pelayanan secara optimal kepada
masyarakat.alokasi dana juga disediakan dibagian umum untuk pekerjaan
pembangunan infrastruktur berupa jembatan yang berlokasi disisi kanan
areal kantor pemerintahan kota depok, lokasinya terletak persis di belakang
kantor BNI46.
Peruntukannya adalah
sebagai jalan alternative, selain itu pihak bagian umum juga telah
membangun sarana dan prasarana berupa pemasangan pagar untuk mencegah
sampah yang terhanyut di saluran irigasi supaya tidak masuk kedalam areal
kantor walikota.
Sayangnya niat baik untuk
lebih meningkatkan pelayanan masyarakat, entah kenapa kini terhenti, padahal
jembatan penghubung telah dibangun. berarti pihak bagian umum telah melakukan
kontrak kerja dengan pihak ke 3, meski pelaksanaan pekerjaan dengan
metode penunjukan langsung, tetap saja pihak bagian umum seharusnya memberikan
surat perintah melaksanakan (SPMK) kerja dan dalam spmk tentu saja
tercantum rincian anggaran belanja dan kalender kerja kepada pihak
penyedia jasa, ketentuan ini sangat jelas tercantum dalam keppres no54
dan no 70, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dikantor pemerintahan.
Sampai saat ini saja
dilokasi pekerjaan pembangunan jembatan yang tidak terselesaikan masih
terlihat sisa pekerjaaan berupa potongan potongan besi dan kayu masih
berserakan dilokasi pekerjaan. Sementara pagar besi penahan sampah di saluran
irigasi telah dirusak warga. Berarti kedua pekerjaan tersebut sia sia dan hanya
menghamburkan uang Negara.
Tak cukup hanya disitu
dalam gedung DIBALEKA berlantai sepuluh tersebut, terlihat disana
sini masih banyak atap gedung yang bocor, toilet banyak yang rusak. Ditambah
lift terkadang tidak berfungsi, otomatis para pegawai yang berkantor di lantai
atas banyak yang mengeluh karena harus mendaki tangga, sehingga akibat
situasi tersebut pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. Dalam
keluhannya para pegawai bergumam” Dikemanain uang milyaran rupiah untuk biaya
pemeliharaan gedung megah tersebut?”
Menyikapi hal tersebut
jawabannya ada pada kabag umum Adnan Mahyudin dan anak buahnya kasubag
rumah tangga, keduanya patut diduga dengan sadar dan secara sengaja telah
melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan korupsi. Dengan demikian, mari
kita Tanya pak walikota, ‘apakah pantas pejabat pemerintah yang bergaya seperti
itu masih layak dipertahankan? Herdian