![]() |
Kadis Kesehatan, Ketua FKRS dan Perwakilan BPJS Kesehatan |
Tasikmalaya,
tabloidmetrolima.com
- Pemerintah telah menertibkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun tentang
perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir Tahun 2014 Penyesuaian iuran yang
tertuang dan Perpres sudah merupakan perhitungan aktuaris termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN).
Maka Pihak BPJS
Kesehatan KCU Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang bertempat di Aula BPJS Kesehatan
KCU Tasikmalaya tampak hadir Kepala Unit
Hukum dan Informasi Publik BPJS Kota Tasikmalaya Sumbut Marwata, Kepala Dinas
Kesehatan Kota Tasikmalaya dr.H.Cecep Z.Kholis, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan
Kab. Tasikmalaya drg.H.Oki Zulkipli, Ketua Forum Komunikasi Rumah Sakit dr.
Dudun dan para awak media.
![]() |
Kanit Hukum Dan Komunikasi Publik Perwakilan BPJS Kesehatan Subut
Marwata
|
Kepala Unit Hukum dan Informasi Publik BPJS Kota
Tasikmalaya Sumbut Marwata mengatakan terbitnya Perpres 19/2016 untuk peningkatan
pelayanan kesehatan akan ber5dampak langsung terhadap kualitas layanan di
masyarakat BPJS Kesehatan hanya pelaksana untuk mensosialisasikan Perpres ini,
tetap mutu pelayanan kesehatan terdapat
di berbagai Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan tingkatan 1 dan Rumah Sakit
yang menjadi rujukan dari Puskemas tadi.
Untuk
kelengkapan alat kesehatan/obat atau penunjang lainnya secara tehnis fasilitas
kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit Negeri atau Swasta harus bisa tercover agar masyarakat
tidak dirugikan mari kita bersama-sama berikan pelayanan kesehatan yang terbaik
kepada para peserta Jamkesmas, Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS bagi
Polri/TNI/Pensiunan. Tandas Sumbut.
Dinas Kesehatan
dan Forum Komunikasi Rumah Sakit di sela acara siap membantu BPJS Kesehatan
apalagi Pemerintah Kota Tasikmalaya mengintegrasikan kepersertaan Jamkesda Kota
Tasikmalaya ke BPJS Kesehatan dan sarana penunjang lain seperti obat inilah
yang sangat dirugikan karena ketersediaan obat di rumah sakit kurang stok jadi
masyarakat harus beli keluar apotik yang lain dengan talang sendiri dan ini
menjadi PR bagi kami ketersedian obat di RS harus memadai agar masyarakat tetap
nyaman.
![]() |
Warga Peserta Bukan
Penerima Upah Di BPJS Kesehatan KCU Tasikmalaya
|
Dengan
Penyesuaian Iuran pasti masyarakat dirasa tidak keberatan asal pelayanan kesehatan dari
tingkat Puskemas, Rumah Sakit atau lainnya terus ditingkatkan.
Besaran
Penyesuaian Iuran ini berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2016 pasal 16f untuk
Kelas 1 dari Rp.59.500,- menjadi Rp.80.000,- Kelas 2 dari Rp.42.500 menjadi
Rp.51.000,- dan untuk Kelas 3 dari Rp.25.500,- menjadi Rp.30.000,-. Dede KH