Kantor PSSI |
Jakarta,
Metrolima.com - Kementerian
Pemuda dan Olahraga akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara hari ini. Vonis tersebut memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia (PSSI)
" Seperti dugaan kami
sebelumnya. Kami sudah mendaftarkan langsung upaya banding," kata Gatot S.
Dewa Broto, juru bicara Kementerian Olahraga, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Gatot, upaya banding
dilakukan lantaran Kementerian yakin dengan kebijakan yang diambilnya. Instansi
di bawah kepemimpinan Menteri Imam Nahrawi itu tetap berkukuh bahwa PSSI layak
didera sanksi pembekuan, "Karena itulah kami banding," katanya.
PSSI menggugat Kementerian Pemuda
dan Olahraga lantaran tak terima dibekukan kepengurusannya. Mereka
menganggap kebijakan tersebut melanggar peraturan undang-undang. Mereka juga
menuduh Kementerian Olahraga bertindak di luar kewenangannya sebagai instansi
pemerintah dan mengambil kewenangan penegak hukum.
Pembekuan ini berawal dari kisruh
verifikasi peserta Liga Indonesia. PSSI menyetujui Persebaya Surabaya dan Arema
Cronus tetap bermain padahal mereka ditolak oleh Badan Olahraga Profesional
Indonesia (BOPI), lembaga di bawah naungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga. BOPI menganggap kedua klub tersebut tak layak mendapat
rekomendasi bermain, karena terlibat dualisme kepengurusan.(TMP/Tri-Jat)