Pelaku Pemalsu Madu |
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang meringkus tiga orang
yang memproduksi madu palsu dan tanpa izin edar di kawasan Cisoka, Kabupaten
Tangerang, Ketiganya, yang berinisial B (24), A (51), dan T (33), sudah memproduksi
madu palsu selama dua tahun lebih.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/7) petang menuturkan, mereka menjual madu-madu itu dengan berjalan kaki.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/7) petang menuturkan, mereka menjual madu-madu itu dengan berjalan kaki.
Mereka menggendong madu-madu palsu
tersebut dengan tas anyaman, dan mengenakan Jamang Sangsang, pakaian khas Suku
Baduy.
"Mereka juga pakai baju hitam-hitam dan ikat kepala, dan tidak pakai
alas kaki. Pokoknya persis orang Baduy. Mereka menggunakan modus ini karena
Suku Baduy memang terkenal dengan produksi madu hutannya," kata Irman.
Padahal, lanjut Irman, setelah madu-madu palsu tersebut diperiksa, kandungan
di dalamnya ternyata banyak zat kimia berbahaya.
"Ada asam sitrat yang biasa dipakai untuk membersihkan lantai kamar
mandi. Supaya tercium dan ada rasa manis mirip madu, mereka campurkan gula
pasir dan sari madu buatan," kata Irman seperti dilansir Warta Kota.
Irman mengatakan, ketiga tersangka sudah melanggar Undang-undang
Perlindungan Konsumen dan Pangan.
"Ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara," kata Irman lagi.(Meli)