Headlines News :
Home » » Di Pagaralam Pestisida Kadaluarsa Masih Dijual Bebas

Di Pagaralam Pestisida Kadaluarsa Masih Dijual Bebas


Petugas KP3 Pagaralam melakukan sidak peredaran Pestisida
Pagaralam, tabloidmetrolima.com - Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran pupuk bersubsidi, yang dijual pedagang di sejumlah kios pupuk atau Toko Tani, Tim gabungan Komisi Pengawasan Peredaran Pupuk (KP3) Kota Pagaralam Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Pagaralam, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pembinaan dan juga pendataan peredaran pupuk bersubsidi serta pestisida di Kota Pagaralam.



“Tujuan kita mengadakan pengawasan, tidak lain untuk melihat peredaran pupuk dan pestisida di Kota Pagaralam, giat ini sudah menjadi agenda rutin, yang dilakukan sebulan sekali oleh Tim KP3, setelah habis menggelar pertemuan, kemudian langsung terjun ke lapangan buat melakukan pengawasan,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Pagaralam Jumaldi Jani SP melalui Kabid PLA dan Sapras Herizon Gani SP,Belum lama ini

Dalam aksi pengawasan tersebut, kata Herizon, pihaknya melibatkan petugas Dinkes, anggota Kepolisian, Kejaksaan, Bappeda, Intel Kodim dan Dinas Perindustrian Pedagangan dan Kopereasi (Disperindagkop) UKM dan PP Kota Pagaralam, dengan mengecek peredaran pupuk dan pestisida di sejumlah Toko Tani di wilayah Pasar Dempo Permai.

“Kita lakukan pengawasan di sejumlah kios pupuk, baik itu yang resmi maupun yang tak resmi, kalau ada kios yang tidak terdaftar, maka kita berikan pembinaan dan disarankan, untuk dapat melengkapi persyaratan, termasuk juga hasil dari pengawasan ini, akan dijadikan bahan evaluasi untuk kedepan, bila masih ada ditemukan kios pupuk, yang tidak mengikuti aturan, maka akan kita berikan sanksi tegas,” terangnya.

Dari hasil uji petik pengawasan ini, sambung Herizon, ditemukan pestisida merk Puma sudah kadaluarsa, sebanyak 19 botol ukuran 1 liter, Festisa Go-Xone 3 botol 1 liter, pestisida berbahan aktif Hiperkuat, serta pestisida Ridoxon sebanyak 3 botol ukuran 1 liter pun sudah kadaluarsa, termasuk juga pupuk ZA 50kg dijual secara eceran.

“Kalau sekarang kita sifatnya, masih pembinaan dan pendataan, tapi nanti setelah uji petik ini, jika masih ditemukan ada pedagang, yang menjual pupuk maupun produk pestisida sudah kadaluarsa, maka kita tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” tandasnya. (Herlan,SH)  
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved