Headlines News :
Home » » Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Penyampaian LKPJ Walikota dan 6 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Penyampaian LKPJ Walikota dan 6 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
Depok, tabloidmetrolima.com - Bertempat di ruang sidang DPRD Kota Depok pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang lalu di gelar Rapat Paripurna masa sidang ke II tahun 2015-2016, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2015 dan penyampaian 6 Raperda.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, yang dihadiri para Wakil Ketua, para anggota DPRD, Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Pimpinan Lembaga Vertikal, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Ketua DPRD  menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2 surat dari Walikota Depok yaitu tentang LKPJ Walikota Depok tahun 2015 dan surat tentang penyampaian 6 Raperda.

Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Walikota Kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 71 ayat 2 menjelaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hakekatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa, serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja penyelenggara Pemerintah Daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya.

Walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ, ini tidak berakhir dengan kesimpulan menerima atau menolak, tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintah Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ  harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif.

Dalam kesempatan itu Walikota Depok KH. Mohammad Idris Abdul Shomad dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa LKPJ tahun 2015 disusun berdasarkan realisasi penyelenggara APBD tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 merupakan penjabaran Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2011-2016,” jelasnya.

Lebih lanjut Walikota mengatakan,” kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak dan Komunitas Daerah Kota Depok telah berkembang cukup pesat diberbagai bidang pembangunan, hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik, berdasarkan kebijakan umum APBD yang mengacu pada RPJMD 2011-2016 yang kemudian ditetapkan sebagai prioritas pembangunan yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kota Depok dengan Fokus pada pembangunan bidang Infrastruktur,” terangnya.

Dalam lanjutan Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyampaikan  dalam membahas LKPJ dan 6 Raperda akan dibentuk panitia Khusus (Pansus) dan berdasarkan surat yang diterima Fraksi-Fraksi DPRD Kota.

Perihal usulan nama-nama anggota DPRD yang duduk dalam Pansus LKPJ dan Pansus Raperda adalah sebagai berikut, Pansus LKPJ yang membahas tentang LKPJ Walikota Depok tahun 2015 Ketua Pansus Hermanto dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua  Azhari, S. Ag dari Fraksi PAN dan Sekretaris H. Moch Sakam dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan Pansus I membahas Raperda tentang RPJMD Kota Depok tahun 2016-2021, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan  Nomor 18 tahun 2011 tentang Restribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Pembuatan atas Peraturan daerah  Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Restribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dan sebagai Ketua Pansus I Mahzab HM dari Fraksi PPP, Wakil Ketua H. Moh Hafid Nasir, Dipl, Inf, dari Fraksi PKS, dan Sekretaris H. Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar.

Pansus II membahas Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda tentang Pelayanan Publik, sebagai ketua Pansus II H. Mohammad HB, SE dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Benhard, SH dari Fraksi RNB, dan Sekretaris Endah Winarti, dari Fraksi Demokrat.

Ketua DPRD Kota Depok  pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Ketua dan anggota Pansus semoga hasil yang diperoleh maksimal untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Rudi Harahap
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved