Headlines News :
Home » » Berhutang 150juta, Oknum Walikota Jambi Tuntut Janda Anak Lima 1,75 Miliar Rupiah

Berhutang 150juta, Oknum Walikota Jambi Tuntut Janda Anak Lima 1,75 Miliar Rupiah

ilustrasi uang
Jambi, tabloidmetrolima.com - Dessy (61) seorang janda yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin dituntut SY FASYA yang kini menjabat Walikota Jambi Rp.1,75 Miliar, ke Pengadilan Negeri, dalam pantauan  di Website Pengadilan Negeri Jambi  gugatan terhadap Dessy didaftarkan pada 2 Februari 2016, Nomor perkara 13/PDT.G/2016/PN Jmb.


Dalam petitium disebutkan, penggugat meminta kepada tergugat untuk menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa tersebut kepada penggugat tanpa suatu beban apapun juga, selain itu menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terlebih dahulu atas rumah dan tanah objek sengketa  tersebut berdasarkan SHm nomor 2056 Tahun 1998 atas nama penggugat. Tergugat diperintahkan untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik, secara materil sebesar Rp.750 Juta dan secara immaterial Rp. 1 Miliar yang keseluruhan berjumlah Rp.1,75 miliar.

Dessy, ibu dari lima orang anak itu mengaku telah merasa tertipu, persoalan berawal dari utang piutang justru menjeratnya keranah Pengadilan. Menurut Dessy persoalannya berawal saat ia bersama almarhum suaminya ingin menjual tanah beserta rumahnya kepada Fasha, yang saat itu menjabat  Ketua Gapeknas.

“Kami masih ada keluarga sama dia (Fasha,Red) waktu itu tahun 2016 datang kekantornya di Telanaipura, mau jual tanah Rp.700 Juta. Tapi saat itu dia bilang sedang tidak membutuhkan tanah, waktu itu terjadi pinjam-meminjam,”sebut Dessy ditemui di Pengadilan Negeri Jambi.

Karena kondisi ekonomi serta suaminya yang sakit, Dessy terus meminjam uang ke Fasya. Hingga total hutangnya Rp.150 Juta, suaminya memberikan surat tanah seluas 25x25 meter sebagai jaminan.

“waktu dia bilang kesuami, Om nanti kalau ada uang, tebus saja,”tutur Dessy. Menirukan omongan Fasha, saat suaminya menyerahkan surat tanah sebagai jaminan kepada Fasya. Tahun 2010, waktu itu suami saya sedang terbaring sakit dirumah, ada tamu yang mengaku pengacara Fasya. Orang itu bilang supaya urusan cepat selesai saya disuruh tanda tangan dan paraf,” tutur  Dessy.

Mendengar itu, tentu kami senang. Kami pikir tanah kami mau dibayar lunas dan utang kami pasti juga lunas. Tapi ternyata kami tertipu dalam kondisi suami sakit, mereka tega menipu kami, Dessy menambahkan. Hingga saat ini bilang Dessy ia tidak pernah melihat akta jual beli tanah yang ditempatinya, kami tidak menuntut apa-apa, Cuma ini hak kami, hak anak yatim sebut Dessy.

Kepada wartawan SY. Fasha mengatakan hal tersebut sudah diserahkan ke pengacaranya, silahkan wartawan bertanya ke pengacara saya, kata walikota dengan dingin. Tidak mau memberikan tanggapan atas keluh kesah Dessy, saya serahkan kepengacara saya. Silahkan Tanya ke pengacara saya ucapnya singkat. (Sul/Much/Ns)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved