![]() |
ilustrasi pelantikan Kepala daerah terpilih |
Depok, tabloidmetrolima.com - Belum
didapatinya kepastian bulan dan tanggal waktu untuk pelantikan Walikota dan
wakil walikota Depok yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2015 lalu, dikabarkan
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok bakal kembali
menyambangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mengetahui kepastian
bulan dan tanggal pelantikannya.
“Kami
terus mengupdate kepastian jadwal kepada Kemendagri, besok (hari ini) kami
bakal kembali lagi untuk mengetahui kepastian tanggal dan bulan pelakasanaan
pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” jelas Kepala Bagian
Pemerintahan Supian Suri, Senin (18/01/2016).
Dari
informasi yang ada kesulitan mengenai kepastian tanggal dan bulan pelantikan
lantaran belum ada surat resmi yang dikeluarkan Kemendagri dan Provinsi Jawa
Barat.
Menurutnya,
beberapa kali terdapat perubahan informasi. Tetapi pihaknya belum dapat
memastikan karena belum terdapat surat resmi yang diberikan.
“Kita
tunggu saja apa perkembangan hasil pertemuan besok,” ungkapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya. Kabar pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih
belum sepenuhnya fix. Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menargetkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pertengahan Februari
2016.
“Kami
targetkan pelantikan kepala daerah terpilih dalam pilkada serentak 2015,
dilakukan pada pertengahan Februari 2016,” tegas pria berkacamata ini, Sabtu
lalu (16/1/2016).
Namun,
kata Tjahjo bagi daerah yang masih berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi
(MK), pelantikan diharapkan tidak melebihi akhir Maret 2016.
“Saya
kira, kalau terlalu lama, justru peran pilkada serentak 9 Desember 2015 itu
tidak ada maknanya,” katanya.
Selain
untuk menegaskan makna pilkada serentak, menurut Tjahjo, percepatan kepala
daerah definitif untuk memastikan pembangunan dapat berjalan efektif. Tjahjo
juga mempertimbangkan pelaksana tugas kepala daerah jika terlalu lama menjabat,
dinilai sangat mengganggu keputusan politik pembangunan di daerah.
Kemudian,
pelantikan yang tidak terlalu lama juga untuk menciptakan tata kelola
pemerintahan yang lebih efisien, agar percepatan pembangunan, seperti saat
dibutuhkan perubahan APBD daerah, dapat dilakukan secepatnya.
“Semakin
cepat akan semakin baik. Saya harapkan MK juga mempercepat proses sengketa,”
kata Tjahjo.(rdardpk/bry/hmi/rudih)