![]() |
Bangunan 3 lantai di Segel mati |
Jakarta, Metrolima.com - Dinas Penataan Kota (DPK) Kecamatan
Kebayoran Lama melakukan penyegelan terhadap bangunan 3 Lantai tambah canopy
serta tambah basement dikomplek PLN Nomor 3 A Kelurahan Grogol Utara Kebayoran
Lama Jakarta Selatan, Senin(18/1/2016)).
"Sudah 3 kali
pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pemilik atas kegiatan pelanggaran
membangun, tetapi tidak ada itikad untuk mengurus penyesuaian peizinan yang
dimiiki terpaksa pihaknya menjatuhkan sangsi dengan Segel mati," demikian
diungkapkan Cindy Pangastuti Kasi DPK Kecamatan Kebayoran Lama dilokasi penyegelan.
Menurutnya, Izin yang
dimiliki 3 Lantai, namun dibangun 3 Lantai tambah Basement serta tambah Kanoopy
ini jelas melanggar, terpaksa pihaknya menjatuhkan sangsi Segel mati.
"Segel mati jalan yang terakhir karena pemilik
membandel,"Tegasnya.
Lebih lanjut Cindy
mengungkapkan, Penyegelan Segel mati dengan menggembok sekaligus menghentikan
kegiatan pekerjaan adalah hak perogatifnya pihak DPK, seandainya gembok dibuka tanpa seizin dapat dikenakan pidana dan ada undang-undangnya.
"Segel mati baru
bisa dibuka setelah pemilik mengurus penyesuaian izinnya, pihaknya dalam bulan
ini saja pelanggar mendirikan bangunan diwilayahnya ada 2 yang Kami
segel mati yakni di Jalan Pinang Suasa VI Pondok Pinang,”Terangnya.(tten)