Headlines News :
Home » » Nunggu Presiden Marah baru KPK, Polri dan Kejagung Kebut Usut Kasus Setnov

Nunggu Presiden Marah baru KPK, Polri dan Kejagung Kebut Usut Kasus Setnov

Presiden Joko Widodo
Jakarta, Metrolima.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berkomentar keras soal kasus pencatutan namanya yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport. Jokowi marah dan minta kasus ini diusut sampai tuntas karena menyangkut moral dan wibawa bangsa.



Dengan muka tegang, mata dengan sorot tajam dan nada bicara keras serta tegas, Jokowi menyatakan tidak boleh ada lagi lembaga negara yang bermain-main dengan kekuasaan yang dimiliki.

Reza Chalid dan Setnov
Jokowi mengaku tak masalah disebut gila. Namun, jika menyangkut pencatutan nama dalam pemalakan saham perusahaan, dirinya tak akan terima.

"Saya enggak apa-apa dikatakan presiden saraf, gila, koppig, tapi kalau sudah menyangkut minta saham 11 persen itu yang saya enggak mau. Ini masalah kepatutan, rasa, moralitas dan masalah wibawa negara," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Senin (7/12).

Sebelumnya Jokowi tak pernah marah seperti ini menanggapi kasus pencatutan namanya. Jokowi bahkan menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tak selang lama Jokowi marah, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri kemudian ikut bercelotah tentang kasus yang melibatkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Sebelum Jokowi marah, KPK dan Polri kalem menanggapi kasus ini.

Bakal segera ada tersangka

Jaksa Agung M Prasetyo
Kejaksaan Agung pihak yang pertama kali melakukan penyelidikan terhadap kasus Setya Novanto ini. Bahkan Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan segera ada yang jadi tersangka dalam kasus ini.

"Pak Maroef ini sedang dimintai keterangan lagi. Pak Sudirman Said juga akan memberikan keterangan lagi, rencananya sore. Yang pasti kami akan kerja terus untuk mengeluarkan bukti-buktinya," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/12).

Untuk mempercepat proses penyelidikan ini, Kejagung bahkan sudah siap berkoordinasi dengan Polri untuk mendatangkan pengusaha M Riza Chalid. Salah satu pihak, yang diduga ikut terlibat dalam percakapan lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tersebut.

Hal itu ditegaskan Prasetyo saat disinggung beredarnya kabar jika Polri saat ini tengah membentuk tim untuk menjemput Riza Chalid.

"Polri udah bentuk tim ya? Kalau diminta bantuan ya kami akan bantu, kan sinergitas," ujarnya.

Siap libatkan interpol

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap turut serta mengusut kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini. Bahkan soal kabar juragan minyak Riza Chalid ada di luar negeri, Polri siap melibatkan interpol untuk mencarinya.

Menurut Badrodin, Kepolisian akan menelusuri keberadaan Riza yang sedang di luar negeri jika MKD DPR dan Kejaksaan Agung melayangkan permintaan.

"Ya nanti kan bisa kita telusuri dari perwakilan-perwakilan interpol baik di Indonesia, di luar negeri, di setiap negara kan ada interpolnya, kita bisa minta bantuan ke sana," jelasnya.

Riza Chalid disebut-sebut tinggal di Singapura. Badrodin mengakui untuk mengusut seseorang yang tinggal di Singapura polisi memiliki keterbatasan.

"Ya memang kewenangan polisi di negara lain kan terbatas, tidak kayak di negara kita, kita paling banter minta bantuan interpol, interpol minta bantuan kepolisian setempat untuk bisa menyampaikan surat panggilan atau menghadapkan. Kalau yang bersangkutan kepolisian setempat tidak mau memberikan bantuan, ya enggak apa-apa, kita enggak bisa membawa pulang berarti," jelas Badrodin.

KPK juga mau turun tangan

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
KPK juga tak mau ketinggalan eksis dalam kasus ini. KPK siap menuntaskan dugaan korupsi ini namun masih menuggu Kejaksaan Agung.

KPK membuka diri untuk terlibat jika ada supervisi dari Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian.

"Sampai saat ini belum ada kesimpulan. Biasanya supervisi kasus didahului olehSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," katanya Plt Wakil Ketua Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).

"Jadi kalau sudah ada SPDP KPK bisa melakukan supervisi," tambahnya.(mrdk/fer/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved