![]() |
| Kejari Pariaman Yulitaria SH |
Sumbar, Metrolima.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yulitaria SH, Senin (14/12) sore
sekitar pukul 16.30 WIB resmi melakukan penahanan terhadap Rosdi, Kepala Bagian
(Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pariaman.
Rosdi dijadikan tersangka dan
ditahan karena tersangkut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan
kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Pariaman tahun 2014, yang diduga
merugikan negara Rp.300 juta.
Sebelum resmi ditahan, Rosdi sempat
menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus), Rosdi datang ke
Kejari saat istirahat siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan Rosdi ke ruangan penyidik
didampingi dua orang penasihat hukumnya Triwanto dan Meri Sekitar pukul 15.30
WIB, penyidik mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka.
Setelah dipastikan ia dalam kondisi sehat yang dikuatkan dengan dokumen
pemeriksaan dokter, satu jam setelah itu tersangka Rosdi resmi ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Karan Aur Kota Pariaman.
Resmen Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasipidsus), mengatakan, hingga sa,at ini baru satu orang yang dijadikan
tersangka, besar kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat kasus
ini, dan penahanan terhadap tersangka Rosdi sudah memenuhi amanat Pasal 21
KUHAP, yakni syarat objektif dan syarat subyektif.
"Alasan objektif maksimal bisa
di atas lima tahun kemudian di tentukan secara limitatif dalam pasal itu
sendiri, " katanya.(anda)
