Headlines News :
Home » » Antisipasi Lanjutan Hadapi Macet, Kemenhub Berlakukan Larangan Truk Masuk Lewat Tol

Antisipasi Lanjutan Hadapi Macet, Kemenhub Berlakukan Larangan Truk Masuk Lewat Tol

ilustrasi mecet libur jelang Natal dan Tahun Baru
Jakarta, Metrolima.com  - Usai Jalan-jalan bebas hambatan mengalami hambatan kemacetan di awal libur panjang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran soal pelarangan truk angkutan barang lewat tol. Kenapa tak dari kemarin-kemarin Jonan melarang truk lewat tol?


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono menjelaskan jawabanya. SE Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 diterbitkan sebagai antisipasi lanjutan menghadapi kemacetan.

"SE adalah antisipasi lanjutan yang diharapkan dapat lebih mengefektifkan kinerja jaringan jalan, terutama di jalan tol," kata Djoko kepada detikcom, Sabtu (26/12/2015).

Dia menyatakan, sebelumnya Kemenhub telah mengantisipasi kemacetan dalam rangkaian hari libur panjang ini. Antisipasi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Selain mempersiapkan kebutuhan armada angkutan umum juga mengadakan posko pemantauan untuk semua moda," tuturnya.

Truk-truk yang dilarang lewat jalan tol meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kontainer, dan truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun demikian, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan lewat. Kendaraan itu yakni pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan ada beberapa penyebab kemacetan di jalan tol, salah satunya adalah lamanya transaksi di pintu keluar tol. Selain itu banyaknya volume kendaraan juga ikut menyumbang kemacetan panjang.

"Pintu keluar masuk itu cukup membuat penghambatan, overload jumlah kendaraan. Kedua, perlambatan bayar pintu tol, juga istirahat di rest area dan bahu jalan, jadi macet," kata Tito menjawab pertanyaan wartawan di markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/12).

Keberadaan kendaraan besar dianggap menjadi salah satu penyebab. Untuk itu, Kapolda Tito meminta kendaraan bermuatan besar atau truk tidak masuk tol dalam kota. Dia sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melarang kendaraan besar masuk tol dalam kota pada akhir pekan ini dan akhir pekan depan. (dtikn/dnu/faj/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved