Ilustrasi pengendara motor yang berteduh di bawah flayover |
Jakarta, Metrolima.com - Pengendara
sepeda motor diharapkan tidak berteduh di bawah flyover ataupun jembatan
penyebrangan orang (JPO) saat hujan. Bukan hanya memicu kemacetan, hal itu juga
bisa menyebabkan kecelakaan.
"Pada saat
hujan masyarakat diimbau tidak berteduh dibawah jembatan atau flyover, karena
akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas," ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda
Metro Jaya, Senin (9/11).
Budiyanto
mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan jika menemukan pengendara yang
masih berteduh dibawah jembatan atau flyover. Jika tidak diindahkan, maka akan
ditindak dan dikenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Apabila
diperintahkan petugas untuk meninggalkan tempat, agar dipatuhi. Jika tidak akan
penegakan hukum dengan denda Rp 250 ribu," katanya.
Lebih lanjut,
dirinya mengimbau kepada pengendara sepeda motor pada saat bepergian agar
membawa perlengkapan seperti jas hujan dan lainnya. "Ya lebih baik bawa
jas hujan bukan model ponco. Ini juga untuk keselamatan diri," tandasnya.(bj/rud/rio/jat)