![]() |
| Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto |
Bogor, Metrolima.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah diperiksa Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Bima diberondong sekira 30
pertanyaan oleh tim penyidik.
Pemeriksaan berlangsung sekira dua
jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Bima Arya mendatangi Gedung Kejari
Kota Bogor dengan berjalan kaki dari Kantor Balai Kota Bogor yang tak jauh dari
lokasi.
Usai diperiksa, Bima mengatakan
kapasitas dia dalam pemeriksaan kali ini hanya sebagai saksi. "Tadi saya
diminta penjelasan keterangan terkait kasus pembebasan tanah di Jambu Dua. Ya
kira-kira 30 pertanyaan," katanya, usai menjalani pemeriksaan, Kamis
(3/9/2015).
Ia melanjutkan, pertanyaan yang
dilontarkan terkait prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua
milik Angka Widjaya atau Angka Hong yang akan digunakan untuk relokasi pedagang
kaki lima (PKL) MA Salmun.
Namun, dia enggang menyebutkan soal
substansi pemeriksaan, sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik. Ia
menuturkan, pertanyaan yang diberikan adalah untuk mengklarifikasi,
memverifikasi, serta mencocokkan perihal penanganan kasus ini.
"Ya sebagai warga negara tidak
ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama di hadapan hukum, jadi saya datang
ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh harus taat pada
hukum," ungkapnya.
Bima menganggap kebijakan pembebasan
lahan untuk relokasi PKL ini merupakan kebijakan yang berbasis kepentingan
umum. "Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang
sedang disidik pihak kejari," tukasnya.(OZ/Yud/Ris/Jat)
