Jakarta, Metrolima.com - Sejak memimpin DKI Jakarta,
cuci gudang struktur PNS DKI terus dilakukan. Berdalih perampingan pegawai,
seratusan lebih PNS dicopot Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dari
jabatan sebelumnya.
Tak terima dipecat tak jelas,
kabarnya ada sejumlah PNS yang mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus
Suradika pun membenarkan hal tersebut.
"Yang banding ada banyak.
Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN. Sekarang
saja masih ada 2 atau 3 (orang yang mengajukan banding)," ujar Agus, Rabu (16/9).
Ketika ditanya hal-hal apa yang
biasanya menyebabkan para PNS tersebut sampai dipecat, Agus mengatakan banyak
faktor yang terjadi. Namun, rata-rata mereka terjerat masalah-masalah terkait
kedisiplinan dan perizinan.
Dirinya juga mengaku, bahwa proses
banding ini memang sudah lazim terjadi di tataran PNS yang diberhentikan.
Banding diajukan untuk melihat penyebab dan mempertimbangkan apakah status
kepegawaiannya memang pantas dicabut atau tidak karena kesalahannya tersebut.
"Misalnya ada yang tugas
belajar, tapi mereka tidak lapor. Itu ada (yang seperti itu). Dalam proses kita
lihat, karena dia enggak ada izin, tapi merasa udah dapet izin, maka kita
cek," ujar Agus.
"(Ada juga yang) selama 46 hari
enggak masuk kerja tanpa izin. Itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan.
Proses banding semacam ini selalu ada. Kalau dia menang, ya kembali status
pegawainya," pungkasnya.(Mrdk/Moh/Imam/Jat)