![]() |
| Sticker peraturan operasional warnet |
Depok, Metrolima.com - Tak hanya melarang jam operasional warnet selama 24 jam, Pemerintah Kota
(Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencegah
tindakan asusila dengan melarang warnet menggunakan tirai dan sekat antar komputer.
Menurut Kadiskominfo Kota Depok,
Fitriawan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, sejumlah aturan diatur terkait
penyelenggaran warnet, seperti jam operasional, teknis ruangan hingga perizinan
untuk mencegah tindakan asusila.
"Tak boleh ada sekat, bilik,
tirai antara satu komputer dengan komputer lain. Harus terbuka. Serta tidak
boleh berada dalam radius 100 meter dari tempat ibadah. Untuk yang eksisting,
kami beri imbauan," tegas Fitriawan, Jumat (4/9/2015).
Fitriawan menambahkan, salah
pihaknya juga meminta pengelola warnet untuk mengawasi pengunjung agar tidak
merokok di dalam warnet. Pada jam belajar, siswa juga dilarang menggunakan
seragam kecuali menunjukan surat tugas dari sekolah untuk mencari data.
"Kami melihat keberadaan warnet
banyak untuk game online, jangan sampai anak-anak kita kebablasan. Pada
jam belajar, siswa tak boleh masuk warnet, kecuali ada tugas dari
sekolahnya," jelasnya.
Ia juga mengimbau demi keamanan dari
kriminalitas agar warnet menggunakan kamera CCTV. Fitriawan menambahkan, Pemkot
Depok ingin mewadahi para pengusaha warnet agar lebih inovatif.
"Kami mendesak mereka
menghadapi pergeseran teknologi, bisa dilakukan diversifikasi usaha. Bisa
dijadikan tempat kongkow, printing, scan, dan design. Harus
lebih inovatif," ungkapnya.(OZ/Mar/Fds/Jat)
