Headlines News :
Home » » Dikota ini, Wakuncar Lewat Jam 9 Malam Dihukum Kawin Paksa

Dikota ini, Wakuncar Lewat Jam 9 Malam Dihukum Kawin Paksa

Illustrasi
Purwakarta, Metrolima.com - Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, harus lebih berhati-hati memanfaatkan rutinitas waktu kunjungan pacarnya (wakuncar). Musababnya, jika lewat pukul 09.00 malam masih berada di rumah pacarnya, mereka akan langsung digerebek aparat rukun tetangga (RT) dan hansip.

"Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberikan arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya kepala desa baru dilantik dan Lurah serta 19 Camat, di Purwakarta, Senin, 31 Agustus 2015.

Para kepala desa dan lurah serta camat yang hadir dengan pakaian khas Sunda lengkap dengan iket (ikat kepala) saat menyimak pidato bupati pun kompak menyahutnya dengan koor: "Setuju."

Dedi menyatakan, ancaman kawin paksa buat para remaja yang melakukan waktu kunjungan pacar di luar jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Ketetapan itu akan diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.

Tujuannya, Dedi menjelaskan, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus kehormatan para orang tua mereka. "Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang berbudaya," kata Dedi.

Lalu, agar pelarangan waktu mengunjungi pacar melebihi pukul 21.00 tersebut memiliki payung hukum, maka semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desanya. "Perdes-nya harus selesai medio September. Kalau tidak, dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar Dedi.

Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut. "Kan tujuannya buat kebaikan bersama dan mewujudkan masyarakat berbudaya," ujar Dadan.

Bahkan, Dadan mengimbuhkan, sebelum instruksi pembuatan peraturan desa larangan waktu kunjungan pacar lewat pukul 21.00 itu keluar, pihaknya sudah mendahului melakukannya. "Kami membuat portal di semua jalan dan gang desa. Kalau ada tamu yang wakuncar, maka, KTP atau kartu mahasiswa dan pelajarnya kami tahan," ujarnya.

Upaya dini mencegah terjadinya perbuatan asusila atau kerawanan sosial itu mendapatkan dukungan positif dari warganya. Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik menjadi kepala desa pekan lalu, juga mendukung instruksi bupatinya. "Sama sekali nggak ada masalah," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya itu dengan nada tegas.(Tmpo/NS/Jat)

Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved