Headlines News :
Home » » Terkait Pembongkaran Ruko di Taman Bintaro Barat, Anggota DPRD DKI Jakarta Turut Campur

Terkait Pembongkaran Ruko di Taman Bintaro Barat, Anggota DPRD DKI Jakarta Turut Campur

Investigasi, Metrolima.com - Ruko 4 unit 3 lantai di Jl.Taman Bintaro Barat/Jl.Kakatua Raya Blok K1 No.4 RT.002/08 Kel.Bintaro, Kec. Pesangrahan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas TIM Satgas Pengendalian dan Monitoring Bangunan (PMB) Penataan Kota DKI Jakarta, Kamis (2/72015). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ijin.

Sebenarnya bangunan itu hanya memiliki ijin rumah tinggal sesuai dengan Plank IMB, PIMB : 1120010/ BPMN/2014 tertanggal 28 Juli 2014, namun kenyataannya dibangun Ruko atau tempat usaha.

Anehnya, pembongkaran Ruko tak sesuai ijin yang dilakukan setingkat Dinas Penataan Kota DKI Jakarta hanya dilakukan secara manual atau menggunakan tenaga manusia (kuli bangunan).

Saat didesak puluhan wartawan yang melihat pembongkaran dilakukan secara manual, tidak seperti biasanya, salah seorang TIM Satgas PMB DPK DKI Jakarta yang tak ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan sebenarnya pembongkaran akan dilakukan dengan alat berat (Becko), namun atas permintaan seorang anggota dewan (DPRD DKI Jakarta) dari fraksi PDIP inisial R yang ada di lapangan,  akhirnya pembongkaran dilakukan secara manual.

“Dia mengaku sebagai keluarga pemilik bangunan meminta untuk dilakukan pembongkaran secara manual,” katanya. Namun sayang, keterangan di sampaikan saat anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP sudah ngeloyor pulang.

Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi Penertiban Bangunan dan Ruang, Heri Purwanto, pembongkaran secara manual dilakukan karena takut menimpa bangunan atau bangunan disebelah terkena getaran saat dilakukan dengan Becko. “Kami hanya menghindari kerusakan pada bangunan di sebelahnya,” katanya.

Dia juga mengatakan kenapa yang di bongkar hanya bagian atas saja, karena bangunan itu, tambahnya, hanya lantai 3 saja yang melanggar. “Kita bongkar lantai 3 saja karena itu tak sesuai ijin,” katanya.

Ada apa sebenarnya? secara struktur bangunan itu jelas-jelas untuk Ruko, kenapa yang dibongkar hanya lantai tiga saja. Setiap unit bangunan di bangun anak tangga seperti layaknya struktur bangunan untuk Ruko, tapi kenapa yang dibongkar hanya lantai tiga saja.

Praktik-praktik curang seperti ini harus segera ditindak agar tidak ada lagi permainan atau kongkalikong di lapangan.

Saat pembongkaran secara manual dilakukan terjadi insiden di lapangan, bambu-bambu penyangga untuk membangun ruko itu roboh dan menimpa tempat parkir rumah sebelah. seorang penjaga pemilik bangunan sebelah yang meminta pertangung jawaban atas atap tempat parkir milik majikannya yang rusak parah akibat kejatuhan material bangunan yang dibongkar dan sempat kericuhan, untung saja WakaPolsek Pesanggrahan, Suharto cepat datang ke tempat kejadian hingga situasi dapat dikendalikan.

Namun, hal ini berbeda dengan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya, baik di wilayah Jakarta Selatan maupun di wilayah lainnya, pembongkaran tetap dilakukan dengan Becko walau bangunan itu berada di tengah-tengah bangunan lain.

Bahkan ada istilah di lingkungan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, bangunan dibongkar dengan sebutan Miki (miring kiri), Mika (miring kanan), atau Midep (miring depan) untuk menghindari bangunan di sebelah atau dekat bangunan yang dibongkar tetap aman. (Ben/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved