Headlines News :
Home » » Diduga Anak Buah Langgar Displin, Kadis Damkar Depok Mengaku Tidak Tahu

Diduga Anak Buah Langgar Displin, Kadis Damkar Depok Mengaku Tidak Tahu

Jajaran Disdamkar Kota Depok
Depok, tabloidmetrolima.com - Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Agung Sugih Arti, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran  diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2012 tentang disiplin pegawai negri sipil.
Selain itu Agung Sugih Arti juga diduga telah melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan korupsi sebagaimana tertera dalam undang undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dari keterangan CS anak buah Agung Sugiharti yang berhasil ditemui wartawan disebuah rumah makan siap saji dengan menu aneka jenis ikan air tawar bergaya eksklusif dengan panorama indah bagaikan taman firdaus yang asri. pada sekeliling area restauran terdapat kolam kolam ikan yang bisa langsung dipilih kemudian dimasak sesuai selera lalu disantap oleh pengunjung.

Sayangnya restauran dengan luas +- 1000m2 itu berdiri di kawasan setu pengasinan yang nota bene adalah kawasan resapan air tentu saja bangunan restaurant itu telah melanggar beberapa  aturan diantaranya pelanggaran garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai, meskipun bisa dijadikan sebagai tempat wisata kuliner yang menjanjikan terdongkraknya  pendapatan asli daerah melalui perolehan pajak  dari restaurant.

Mengingat restaurant milik Agung Sugih Arti telah menyalahi aturan, maka Pemerintah Kota Depok diminta untuk menertibkan bangunan restaurant tersebut. Karena biar bagaimanapun yang namanya aturan semestinya harus ditegakkan dan harus dipatuhi oleh masyarakat siapapun orangnya  tanpa memperdulikan pangkat kedudukan, dan apalagi teman sejawat sesama pns.

“ Restoran ini bukan milik saya  bang, tapi milik Agung Sugiharti Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. ia mengaku ia hanya sebatas membantu atau sebagai pegawai saja, Hebat sekali bu Sekdis yang cantik ini selain memiliki mobil mewah seharga milyaran, kemudian juga memiliki sebuah villa/ranch di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor,” ungkap CS.

Dari berdasarkan penelusuran wartawan yang ingin  tahu letak posisi villa milik Agung Sugih Arti diperoleh fakta  bahwa hampir semua sarana dan prasarana di villa tersebut diketahui adalah merupakan asset dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Depok. selain itu ia juga mempunyai sebuah restauran eksklusif didaerah kecamatan sawangan. pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Agung Sugih Arti yang hanya PNS golongan IVA mampu membeli semua itu?

CS kembali mengungkapkan, terkait hutang piutang bahwa benar Agung Sugih Arti telah memberi perintah untuk mencari pinjaman uang  sebesar lima puluh juta, entah digunakan untuk apa oleh Agung Sugiharti, yang jelas cucu hanya menyerahkan uang pinjaman sebesar tigapuluh tujuh juta rupiah dari FT dan sisanya duabelas juta rupiah diakui dipakai untuk keperluan  pribadi cucu sendiri.

Sementara, Ia terikat dengan perjanjian bahwa pengembalian uang tersebut  akan diambil kembali oleh FT  dengan perjanjian yang telah disepakati. ditambah dengan bunga sesuai keterangan yang tertulis dalam sehelai kwitansi bermeterai yang ditandatangani olehnya.

Meski Agung Sugih Arti saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa ia telah mengembalikan uang yang dipinjam dari FT melalui Cucu Supriawan selaku perantara, toh tetap saja tidak berarti perilaku  memalukan agung sugiharti yang nota bene adalah pelayan masyarakat dapat di tolerir begitu saja oleh Yayan Aryanto Kepala Dinas (Kadis) selaku atasan langsung, dalam hal ini  sesuai aturan, ia harus berani ambil sikap tegas. hal ini dikarenakan pengawasan melekat terhadap bawahan ada di bahu Yayan Aryanto Sebagai Kepala Dinas.

Tetapi teramat disayangkan, situasi yang terjadi saat dikonfirmasi, Yayan Aryanto terkesan menghindar, ia hanya berujar,” Urusan yang dimaksud saya tidak tahu menahu”, dan Cucu Supriawan menurut Yayan dalam waktu dekat akan mengajukan pengunduran diri sebagai pns, tetapi faktanya hingga detik ini berdasarkan penjelasan dari badan kepegawaian daerah (BKD) surat pengunduran diri cucu belum diterima pihak BKD. Itu berarti  cucu masih berstatus pns secara resmi yang bertugas pada dinas pemadam kebakaran. Dimana wibawa anda wahai Kadis Damkar? (Herdian) 
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved