Jajaran Disdamkar Kota Depok |
Depok, tabloidmetrolima.com - Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Agung Sugih Arti, Sekretaris
Dinas Pemadam Kebakaran diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor
53 tahun 2012 tentang disiplin pegawai negri sipil.
Selain itu Agung Sugih Arti juga diduga telah melakukan tindakan
yang mengarah pada perbuatan korupsi sebagaimana tertera dalam undang undang 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari keterangan CS anak buah Agung Sugiharti yang berhasil
ditemui wartawan disebuah rumah makan siap saji dengan menu aneka jenis ikan
air tawar bergaya eksklusif dengan panorama indah bagaikan taman firdaus yang
asri. pada sekeliling area restauran terdapat kolam kolam ikan yang bisa
langsung dipilih kemudian dimasak sesuai selera lalu disantap oleh pengunjung.
Sayangnya restauran dengan luas +- 1000m2 itu berdiri di
kawasan setu pengasinan yang nota bene adalah kawasan resapan air tentu saja
bangunan restaurant itu telah melanggar beberapa aturan diantaranya
pelanggaran garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai, meskipun bisa
dijadikan sebagai tempat wisata kuliner yang menjanjikan terdongkraknya
pendapatan asli daerah melalui perolehan pajak dari restaurant.
Mengingat restaurant milik Agung Sugih Arti telah menyalahi
aturan, maka Pemerintah Kota Depok diminta untuk menertibkan bangunan
restaurant tersebut. Karena biar bagaimanapun yang namanya aturan semestinya
harus ditegakkan dan harus dipatuhi oleh masyarakat siapapun orangnya
tanpa memperdulikan pangkat kedudukan, dan apalagi teman sejawat sesama pns.
“ Restoran ini bukan milik saya bang, tapi milik Agung
Sugiharti Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. ia mengaku ia hanya sebatas membantu
atau sebagai pegawai saja, Hebat sekali bu Sekdis yang cantik ini selain
memiliki mobil mewah seharga milyaran, kemudian juga memiliki sebuah
villa/ranch di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor,” ungkap CS.
Dari berdasarkan penelusuran wartawan yang ingin tahu
letak posisi villa milik Agung Sugih Arti diperoleh fakta bahwa hampir
semua sarana dan prasarana di villa tersebut diketahui adalah merupakan asset
dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Depok. selain itu ia juga mempunyai sebuah
restauran eksklusif didaerah kecamatan sawangan. pertanyaannya adalah bagaimana
mungkin Agung Sugih Arti yang hanya PNS golongan IVA mampu membeli semua itu?
CS kembali mengungkapkan, terkait hutang piutang bahwa benar Agung Sugih Arti telah
memberi perintah untuk mencari pinjaman uang sebesar lima puluh juta, entah
digunakan untuk apa oleh Agung Sugiharti, yang jelas cucu hanya menyerahkan
uang pinjaman sebesar tigapuluh tujuh juta rupiah dari FT dan sisanya duabelas
juta rupiah diakui dipakai untuk keperluan pribadi cucu sendiri.
Sementara, Ia terikat dengan perjanjian bahwa pengembalian
uang tersebut akan diambil kembali oleh FT dengan perjanjian yang
telah disepakati. ditambah dengan bunga sesuai keterangan yang tertulis dalam
sehelai kwitansi bermeterai yang ditandatangani olehnya.
Meski Agung Sugih Arti saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa
ia telah mengembalikan uang yang dipinjam dari FT melalui Cucu Supriawan selaku
perantara, toh tetap saja tidak berarti perilaku memalukan agung
sugiharti yang nota bene adalah pelayan masyarakat dapat di tolerir begitu saja
oleh Yayan Aryanto Kepala Dinas (Kadis) selaku atasan langsung, dalam hal
ini sesuai aturan, ia harus berani ambil sikap tegas. hal ini dikarenakan
pengawasan melekat terhadap bawahan ada di bahu Yayan Aryanto Sebagai Kepala
Dinas.
Tetapi teramat disayangkan, situasi yang terjadi saat
dikonfirmasi, Yayan Aryanto terkesan menghindar, ia hanya berujar,” Urusan yang
dimaksud saya tidak tahu menahu”, dan Cucu Supriawan menurut Yayan dalam waktu
dekat akan mengajukan pengunduran diri sebagai pns, tetapi faktanya hingga
detik ini berdasarkan penjelasan dari badan kepegawaian daerah (BKD) surat
pengunduran diri cucu belum diterima pihak BKD. Itu berarti cucu masih
berstatus pns secara resmi yang bertugas pada dinas pemadam kebakaran. Dimana
wibawa anda wahai Kadis Damkar? (Herdian)