Polair Polda Jambi gagalkan penyeludupan bawang |
Jambi,
tabloidmetrolima.com - Kepolisian
Daerah (Polda) Jambi menetapkan E
pemilik dua ton bawang merah impor asal India sebagai tersangka penyelundupan.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi
AKBP Helly Helmanto mengatakan, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) pengangkut
bawang merah juga menjadi tersangka.
Kini para tersangka sudah ditahan di
Markas Polisi Perairan Polda Jambi untuk diperiksa dan diberkas untuk perkara
penyelundupan bawang merah, kata Helmanto. Penangkapan kapal yang mencoba
menyelundupkan bawang merah Illegal asal India itu dilakukan tim patroli Polisi
Perairan Polda Jambi, penangkapan dilakukan saat kapal patrol Polda Jambi KP
XXVI-1003 memeriksa Kapal Motor (KM) Pika Jaya GT 29 berbendera Indonesia
dengan jumlah ABK 5 orang dan nakhoda Andi Arwis karena membawa bawang merah asal
india tanpa dokumen resmi.
KM Pika Jaya berlayar dari perairan
Sungai Buluh dengan tujuan Suak Kandis, Kabupaten Muaro Jambi, para tersangka
dijerat pasal 31 ayat I UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan
dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu tim Polres Tanjung
Jabung Timur berhasil menangkap 2 unit kapal motor yang mengangkut bawang merah
hasil penyelundupan yang akan dibawa ke Jambi, penangkapan 2 unit kapal
motor itu dilakukan diperairan sungai Batanghari, desa Rantau Rasau,
Kab.Tanjung Jabung Timur.
2 unit kapal motor yakni KM Losari
dikemudikan Basri membawa bawang merah illegal sebanyak 1.700 karung dan
KM.Rezki Jaya yang dengan kapten kapal Idrus membawa bawang merah kurang lebih
2000 karung yang berasal dari india, masuk melalui Tanjung Pinang Kepulauan
Riau dengan tujuan Jambi. Sul.B/Much/Ns