Kejari Pagaralam Ranu Indra |
Pagaralam,
tabloidmetrolima.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali melakukan penahanan terhadap
pejabat di lingkup Pemerintah Kota Pagaralam, karena dianggap telah merugikan
negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Kali ini, dua
mantan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yakni MH (48) Warga Sukajadi
Kelurahan Plangkenidai Kecamatan Dempo Tengah dan RD (59) Warga Tanjung Aro
Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara dengan surat penahanan Nomor:
print-01/TH/N.6.15.6/Ft.1/04/2016.terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara
CPNSD tahun 2010 silam.
Informasi yang
dihimpun Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam pada Kamis
(14/4)
Kejari Kota
Pagaralam Ranu Indra, ketika dihubungi Rmolsumsel Minggu (17/4)
membenarkan adanya penahanan kepada dua orang tersangka yang ikut
terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi CPNSD tahun 2010 yang satu
diantaranya yakni (MH) masih berstatus pejabat aktif dengan jabatan sekretaris
dilingkungan Dinas Sosial,sedang RD sudah pensiun.
"MH dalam
perkara ini menjabat Kabid Formasi BKD Pagaralam, semenetara rekannya RD sebagai
Kasubag Keuangan,"jelas Ranu.
Ranu mengatakan,keterlibatannya
dalam perkara korupsi ini, keduanya ikut memproses kepengurusan pengangkatan
sepuluh orang CPNSD pada 2010 silam. Dimana mereka ini diangkat dengan NIP
(nomor induk pegawai) tak terdaftar di pusat (Badan Kepegawaian Nasional)
lantaran kedua tersangka memproses NIP dengan merujuk penerbitan surat palsu
dari BKN No.59 tahun 2010 mengenai pengaktifan NIP.
Ia
mengatakan,Penahanan kepada tersangka setelah penyidik, Jaksa, melakukan
penyelidikan dan cukup mengumpulkan barang bukti dalam perkara pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Pagaralam tahun 2010.
Sebelum
dilakukan penahanan pada Kamis, sekitar pukul 10.00 Wib kedua tersangka yang
memenuhi panggilan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, barulah
ditahan dengan dititipkan ke cabang Rutan Pagaralam sekitar pukul 15.00 Wib.
"Sebelum
dilakukan penahanan terlebih dahulu mereka diperiksa, keduanya saat itu
didampingi masing-masing pengacara hukum mereka," ungkapnya.
Mengenai
kerugian negara dalam perkara ini, lantaran, sejak pengangkatan para 10 orang
CPNSD terhitung sejak Juli 2010, dimana mereka sudah terlanjur menikmati uang
gaji hingga Agustus 2012.
"NIP mereka
tak terdaftar di BKN pusat, karena penerbitan NIP kesepuluh CPNSD tersebut
berdasarkan surat palsu," ungkapnya seraya mengatakan saat ini kesepuluh
CPNSD sudah diberhentikan.
Ia mengaskan, Mereka
(MH dan RD,) dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tentang tindak pidana
korupsi ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.
"Dari hasil
audit BPKP dalam perkara ini kerugian negara mencapai sekitar
Rp.439.097.700,"pungkasnya. Herlan,
SH