![]() |
| Helmi Yahya, gugatannya di tolak MK |
Kab.OKI, tabloidmetrolima.om - Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan calon bupati
dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki.
"Permohonan pemohon tidak
dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika
membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis
(21/1).
Perimbangan majelis hakim,
Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (2) huruf b UU
Pilkada. Di sana dijelaskan hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki
selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang
memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
"Kabupaten Ogan Ilir memiliki
penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan
ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi
Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Perolehan suara Helmy-Muchendi
dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak lawan
memperoleh 107.578 suara. "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai
12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan Sitompul.
Sebelumnya pada Jumat (8/1) Helmy
Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.(mrdk/noe/dede/hendi)
