![]() |
Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di BPK |
Jakarta, Metrolima.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah memeriksa Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) soal kasus pembelian lahan
Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Kepada wartawan, BPK menyatakan tetap teguh
merekomendasikan agar Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan itu.
"Rekomendasi BPK kan
tetap," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan
di Kantor BPK, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Rencananya, Pemprov DKI bakal
membangun rumah sakit khusus kanker di lahan 36.410 meter persegi di Jakarta
Barat itu. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah merekomendasikan
pembatalan itu.
"Ya itu (batalkan pembangunan)
sesuai rekomendasi yang ada di LHP. Kita lihat saja tindak lanjutnya,"
kata Yudi.
Dalam LHP BPK ada 70 temuan terkait
administrasi Pemprov DKI Jakarta. Di antara 70 temuan itu, sebagian adalah
hasil pemeriksaan kontrol internal dan sisanya adalah pemeriksaan kepatuhan.
LHP itu sudah selesai sejak Juli lampau.
Dalam konteks pembelian lahan RS
Sumber Waras, dugaan kerugian keuangan yang ditaksir BPK sebesar Rp 191 miliar.
"Ya itu fakta," ucap Yudi.
Yudi tak mau berkomentar banyak soal
aroma tendensius BPK DKI yang dicium Ahok. Yang jelas, sudah ada LHP yang bisa
menjadi data rujukan.
"Saya tidak berkompeten
menilai subyektivitas (BPK DKI tendensius atau tidak). Yang jelas, LHP
sudah ada. Itu jadi fakta awal," kata dia.
Sebagaimana diketahui, lahan RS
Sumber Waras yang dimaksud itu berada di antara Jalan Kyai Tapa dan Jalan
Tomang Utara. Ahok menyatakan pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai
harga pasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yakni mengikuti harga di zona Jalan
Kyai Tapa.
Harga NJOP berdasarkan zonasi di
Jalan Kyai Tapa lebih mahal ketimbang berdasarkan zonasi di Jalan Tomang Utara.
Bila berdasarkan Jalan Kiai Tapa, maka harganya Rp 20,775 juta. Sedangkan
menurut BPK lokasi tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara
senilai Rp 7 juta. (dtikn/dnu/dhn/jat)