mm
Warga tunjukan tanahnya yang terkena pembangunan jalan tol |
Depok, tabloidmetrolima.com
- Pembangunan empat ruas jalan bebas
hambatan atau jalan tol yaitu Cinere - Jagorawi, Depok - Antasari (DESARI),
Cimanggis - Cibitung dan Cimanggis - Nagrak.
Khusus pada ruas jalan tol
Cinere - Jagorawi (CIJAGO) sepanjang 14,58 km dalam waktu dekat akan
kembali dilanjutkan setelah cukup lama dihentikan.
Mangkraknya pekerjaan pembangunan empat jalan tol tersebut,
selain terbentur dengan urusan administrasi juga terbentur dengan aturan
pemerintah pusat yakni undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah
daerah dan peraturan presiden nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaran
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal lain yang cukup krusial meskipun dalam
penyelesaian nilai perhitungan sebagai dasar untuk pembayaran gantirugi
yang diajukan warga para pemilik lahan awalnya tidak bisa disangggupi oleh
pelaksana pekerjaan kontruksi jalan tol tersebut. pada akhirnya pembebasan
tanah dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanah miliknya
terkena proyek pembangunan jalan tol sebagian besar telah dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada
masyarakat yang benar benar sah secara hukum untuk menerima uang ganti
rugi, diduga kuat telah terjadi beberapa penyimpangan tidak hanya merugikan
rakyat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan Negara senilai ratusan
milyar.
Salah satu modus operandi yang dimainkan oknum
ASN yakni, Tim Pembebasan Tanah Dan Panitia Pembebasan Tanah tidak melibatkan Tim
Aprasial Atau Tim Penaksir Harga dalam melakukan penghitungan ganti rugi.
Sehingga mereka dengan leluasa berbuat seenaknya dalam melakukan perhitungan
biaya yang akan di bayarkan kepada masyarakat samasekali tidak berpedoman pada
hitungan yang layak sesuai harga pasar.
Saat terjadi penyimpangan, kuat dugaan bahwa para pelaku
tak lain tak bukan adalah para Aparatur Sipil Negara(ASN) mulai dari oknum
pejabat pemerintah depok setingkat lurah, camat, juga terlibat oknum
pejabat Badan Pertanahan kota Depok, dan sebagai pelaku utama diduga
adalah Sugandhi ketua Tim Pembebasan tanah(TPT) serta Etty Suryahati Ketua
Panitia Pembebasan Tanah (P2T), mantan sekretaris daerah kini menjabat sebagai Kepala
Dinas Pertanian Di Pemerintahan Kota Depok.
Diketahui juga ada indikasi perbuatan melanggar hukum
terhadap lokasi tanah seluas 4700m2 milik keluarga H. Amar Apun yang
berlokasi di kelurahan kemiri muka termasuk dalam areal seksi II
seluas 6,4 Km terletak di Jaian Raya Bogor-Jalan Raya Kukusan.
Terkait persoalan tersebut, Kasusnya secara resmi
telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan kepada Polda Metrojaya oleh
Mr.X salah seorang aktivis LSM yang cukup ternama dikota Depok. Adapun
modus operandinya yakni penggelapan surat tanah milik keluarga H.Amar Apun
terduga pelaku adalah Sugandhi dan Etty Suryahati.
Oleh Polda Metro Jaya kasusnya telah dilimpahkan kepolres
Depok pada tanggal 21 Mei 2015. Menurut mr.x saksi pelapor, pihak polres Depok
telah memanggil dan memeriksa beberapa oknum pejabat terkait. ( sumber
Tardip.Panggabean Koran KPK,red). Disisi lain Pihak polres Depok belum sempat
dikonfirmasi sehingga sampai berita ini diturunkan, tak jelas sejauh mana
penanganan kasusnya.
Pada bagian
lain, keluarga Yohana Samuel de Meyer juga salah seorang warga yang merasa
dirugikan oleh oknum ASN, Karena tanahnya belum dibayar. Para ahli waris keluarga
besar tersebut merasa heran dan kesal, menurut mereka, Sugandhi ketua TPT dan
Etty Suryahati ketua P2T telah melakukan kesalahan yang fatal.
Keduanya diyakini telah melanggar hukum karena “salah
orang” dalam melaksanakan pembayaran uang ganti rugi. padahal seharusnya yang
berhak untuk menerima uang ganti rugi adalah keluarga besar para ahli waris
Samuel De Meyer selaku pemilik tanah eigendom verponding nomor 448 dan
nomor 488 seluas 12 ha berlokasi dilahan eks RRI berdasarkan penetapan hak
waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negri Bogor pada tahun 2008. (Demikian
menurut keterangan dan penjelasan Herman Bahar kuasa hukum ahli waris Samuel
De Meyer kepada Beni Gerungan wartawan dari Koran SUARAKOTA sekaligus ketua
ikatan penulis dan jurnalis DPC Depok, red).
Sementara Itu pihak keluarga besar Kelip bin Yahya
berdasarkan penuturan M.Murod fungsioaris Ormas BBRP, bahwa sesungguhnya mereka
adalah pemilik tanah yang sah secara hukum. Juga diyakini telah menjadi korban
permainan kotor para oknum ASN. Diketahui Pada peradilan tingkat banding
dikalahkan oleh pihak keluarga jaw po tjoe yang dengan keberanian luar
biasa telah mengklaim tanah milik keluarga besar kelip bin yahya seluas 7,864m2
Berlokasi di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, lokasi tanah itu juga
terkena pembebasan untuk pembangunan jalan tol cijago.
Padahal berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari
berbagai sumber, diketahui data otentik yang diajukan sebagai bukti bukti oleh
pihak jaw po tjoe di dalam peradilan dimaksud adalah sama sekali tidak benar
alias palsu.
Masih menurut M.Murod, Jadi wajar saja jika saat ini
masyarakat berharap agar keadilan benar benar ditegakkan dan atas nama
supremasi hukum, Sugandhi dan Etty Suryahati harus segera ditangkap, adili
sesuai dengan kesalahannya setelah itu jebloskan mereka ke hotel prodeo alias
penjara tanpa memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dan bila perlu sita
harta bendanya.
Dengan kata lain keduanya juga mendapat bonus berupa
hukuman tambahan(dimiskinkan) dengan demikian diharapkan untuk kedepannya, hukuman
yang harus dijalani akibat kesalahan yang mereka perbuat, dapat dijadikan
sebagai efek jera dan contoh nyata agar seluruh ASN tanpa kecuali, tak lagi
berani menganggap remeh terhadap hukum yang berlaku di negeri ini. (Herdian)