![]() |
Fadli Dzon dan Setya Novanto |
Jakarta, Metrolima.com - Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempermasalahkan status legal standing Sudirman
Said yang melaporkan rekaman 'komandan' Setya Novanto yang mencatut nama
Presiden Jokowi terkait saham PT Freeport. Atas hal itu, MKD dinilai tengah
berupaya melindungi politisi Partai Golongan Karya tersebut.
"MKD sedang berusaha melindungi
Setya Novanto dengan berbagai cara," kata Pakar Ilmu Hukum Tata Negara
dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Senin
(23/11/2015).
"Upaya yang seakan supaya
laporan itu tidak diproses," sambungnya.
Sebagai seorang menteri, Hamid
menjelaskan Sudirman Said sudah tepat melapor ke MKD dengan memakai kop surat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ini upaya yang seakan agar
laporan itu tidak diproses. Kalau suatu proses beracara secara hukum, prosedur
sangat menentukan. Kalau ini kan suatu penegakan etika, yang penting kan sikap
responsif dari si penegak ketimbang mempermasalahkan pelapor," ujarnya.
"Intinya kan apa yang
dilaporkan, bukan siapa yang melapor. MKD serius enggak menanggapi!"
sambungnya.
Saat disinggung apakah dengan MKD
harus segera menggelar sidang dan tidak ada alasan lagi bagi MKD untuk
menunda-menunda, Hamin pun memberikan jawaban.
"Tepatnya dikatakan begini,
terlalu mengada-ada mempermasalahkan siapa yang melaporkan hanya karena ingin
mengulur waktu," pungkasnya.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau
menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan
Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman
Said sebagai pelapor.
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab
IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin
diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat
soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD
Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal
pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau
masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut
dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS
(Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi
sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.(dtikn/idh/dha/jat)