Headlines News :
Home » » Lega, Menteri tidak bisa Laporkan Anggota DPR, Dugaan Pelanggaran Novanto Tidak Bisa Diproses

Lega, Menteri tidak bisa Laporkan Anggota DPR, Dugaan Pelanggaran Novanto Tidak Bisa Diproses

Fadli Dzon dan Setya Novanto
Jakarta, Metrolima.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempermasalahkan status legal standing Sudirman Said yang melaporkan rekaman 'komandan' Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Jokowi terkait saham PT Freeport. Atas hal itu, MKD dinilai tengah berupaya melindungi politisi Partai Golongan Karya tersebut.
"MKD sedang berusaha melindungi Setya Novanto dengan berbagai cara," kata Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2015).
"Upaya yang seakan supaya laporan itu tidak diproses," sambungnya.
Sebagai seorang menteri, Hamid menjelaskan Sudirman Said sudah tepat melapor ke MKD dengan memakai kop surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ini upaya yang seakan agar laporan itu tidak diproses. Kalau suatu proses beracara secara hukum, prosedur sangat menentukan. Kalau ini kan suatu penegakan etika, yang penting kan sikap responsif dari si penegak ketimbang mempermasalahkan pelapor," ujarnya.
"Intinya kan apa yang dilaporkan, bukan siapa yang melapor. MKD serius enggak menanggapi!" sambungnya.
Saat disinggung apakah dengan MKD harus segera menggelar sidang dan tidak ada alasan lagi bagi MKD untuk menunda-menunda, Hamin pun memberikan jawaban.
"Tepatnya dikatakan begini, terlalu mengada-ada mempermasalahkan siapa yang melaporkan hanya karena ingin mengulur waktu," pungkasnya.
Seperti diketahui, MKD DPR belum mau menyidangkan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan mempermasalahkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. 
"Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing (pelapor) dalam bab IV pasal 5 Tata Beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan," kata ketua MKD Surahman Hidayat soal alasan MKD belum mau menyidangkan Novanto dalam jumpa pers di ruang MKD Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Pasal 5 itu menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD. Yaitu pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan itu.
"Setelah lihat dokumen, Pak SS (Sudirman Said) ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya," ujar politikus PKS itu.(dtikn/idh/dha/jat)

Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved