Investigasi, Metrolima.com - Ruko 4 unit 3 lantai di Jl.Taman Bintaro Barat/Jl.Kakatua Raya
Blok K1 No.4 RT.002/08 Kel.Bintaro, Kec. Pesangrahan, Jakarta Selatan,
dibongkar petugas TIM Satgas Pengendalian dan Monitoring Bangunan (PMB) Penataan
Kota DKI Jakarta, Kamis (2/72015). Pembongkaran dilakukan karena bangunan
tersebut melanggar ijin.
Anehnya,
pembongkaran Ruko tak sesuai ijin yang dilakukan setingkat Dinas Penataan Kota
DKI Jakarta hanya dilakukan secara manual atau menggunakan tenaga manusia (kuli
bangunan).
Saat
didesak puluhan wartawan yang melihat pembongkaran dilakukan secara manual,
tidak seperti biasanya, salah seorang TIM Satgas PMB DPK DKI Jakarta yang tak
ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan sebenarnya pembongkaran akan
dilakukan dengan alat berat (Becko), namun atas permintaan seorang anggota
dewan (DPRD DKI Jakarta) dari fraksi PDIP inisial R yang ada di lapangan, akhirnya pembongkaran dilakukan secara manual.
“Dia
mengaku sebagai keluarga pemilik bangunan meminta untuk dilakukan pembongkaran
secara manual,” katanya. Namun sayang, keterangan di sampaikan saat anggota
DPRD DKI Jakarta dari PDIP sudah ngeloyor pulang.
Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi
Penertiban Bangunan dan Ruang, Heri Purwanto, pembongkaran secara manual
dilakukan karena takut menimpa bangunan atau bangunan disebelah terkena getaran
saat dilakukan dengan Becko. “Kami hanya menghindari kerusakan pada bangunan di
sebelahnya,” katanya.
Dia juga mengatakan kenapa yang di bongkar hanya
bagian atas saja, karena bangunan itu, tambahnya, hanya lantai 3 saja yang
melanggar. “Kita bongkar lantai 3 saja karena itu tak sesuai ijin,” katanya.
Ada apa sebenarnya? secara struktur bangunan itu
jelas-jelas untuk Ruko, kenapa yang dibongkar hanya lantai tiga saja. Setiap
unit bangunan di bangun anak tangga seperti layaknya struktur bangunan untuk
Ruko, tapi kenapa yang dibongkar hanya lantai tiga saja.
Praktik-praktik curang seperti ini harus segera
ditindak agar tidak ada lagi permainan atau kongkalikong di lapangan.
Saat pembongkaran secara manual dilakukan terjadi
insiden di lapangan, bambu-bambu penyangga untuk membangun ruko itu roboh dan
menimpa tempat parkir rumah sebelah. seorang penjaga pemilik bangunan sebelah
yang meminta pertangung jawaban atas atap tempat parkir milik majikannya yang
rusak parah akibat kejatuhan material bangunan yang dibongkar dan sempat
kericuhan, untung saja WakaPolsek Pesanggrahan, Suharto cepat datang ke tempat
kejadian hingga situasi dapat dikendalikan.
Namun, hal ini berbeda dengan pembongkaran yang dilakukan
sebelumnya, baik di wilayah Jakarta Selatan maupun di wilayah lainnya,
pembongkaran tetap dilakukan dengan Becko walau bangunan itu berada di
tengah-tengah bangunan lain.
Bahkan ada istilah di lingkungan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta,
bangunan dibongkar dengan sebutan Miki (miring kiri), Mika (miring kanan), atau
Midep (miring depan) untuk menghindari bangunan di sebelah atau dekat bangunan
yang dibongkar tetap aman. (Ben/Jat)