Depok, Metrolima.com – Puluhan
reklame/billboard liar menghiasi jalan-jalan utama Kota Depok. Akibatnya,
Pemkot Depok baru bisa mengumpulkan raihan pajak reklame selama 6 bulan hanya
Rp.3,4 milyar dari target penerimaan pajak reklame sebesar Rp.11 milyar.
Karenanya Wakil Ketua Komisi A DPRD, Hamzah,
mengingatkan Pemkot akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ternyata, potensi itu disebabkan oleh seorang staf DPPKA yang bertindak
seolah-olah pejabat berwenang,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
“Di sepanjang Margonda saja sudah terlihat 24
reklame/billboard liar.” Ungkapnya. Dijelaskannya, potensi kehilangan PAD itu terjadi
ketika tidak berjalannya pengawasan tentang kadaluwarsa reklame/ billboard oleh
Dinas Tata Ruang & Permukiman (Distarkim).
Diketahui belakangan Distarkim sulit mengawasi
lantaran tidak diberikannya data valid masa tayang reklame/billboard oleh Dinas
Pengelolaan Perijinan, Keuangan & Aset (DPPKA) serta Badan Penanaman Modal
& Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T).
Perda Kota Depok nomor 7 tahun 2010 pasal 22, 23 dan pasal 25
mengisyaratkan potensi PAD dalam reklame/billboard yang tidak berijin, sudah
habis ijin, dan yang belum ditetapkan nilai pajaknya. “Ini melanggar kepatuhan
UU.” tandasnya. (nirman/Jat)