Rudi Harahap, Ketua Komite
SMPN 16 kota Depok
|
Depok, tabloidmetrolima.com
- Sistem pemerintahan dalam kesatuan Republik Indonesia(NKRI), telah
berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, untuk melaksanakan urusan
pemerintah pusat telah mendelegasikan beberapa urusan kepada pemerintah Daerah,
Paradigma inilah yang telah melahirkan Undang -undang nomor 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah, dan di sempurnakan Undang-undang no 32 Tahun 2004.
Kelahiran komite sekolah/Madrasah tidak terlepas dari Undang undang nomor
25 Tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional(Propenas 2000-2004).Dalam
BAB pembangunan pendidikan terdapat 7 program, dua program diantaranya
berkaitan dengan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah, 1. Program pendidikan
dasar dan perserikatan 2.Program Pendidikan Menengah.
Seperti salah satu sasaran program pendidikan Dasar dan
perselisihan," Terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis
sekolah/masyarakat (school/community based management) dengan mengenalkan
konsep dan merintis pembentukan Dewan sekolah di setiap kabupaten kota, serta
pemberdayaan atau pembentukan Komit Sekolah di seluruh SD dan MI serta SLTP dan
MTs.
Salah satu kegiatan pokok program pendidikan Dasar dan persekolahan
adalah, melaksanakan Desentralisasi bidang pendidikan secara bertahap, bijaksana
dan propesional, termasuk peningkatan peranan komite sekolah dengan mendorong
daerah untuk melaksanakan rintisan penerapan konsep pembentukan Dewan sekolah.
Sedangkan fungsi dan peran komite sekolah di antaranya adalah Pemberi
pertimbangan, sporting agency, pengontrol, Mediator juga komite berfungsi,
mendorong pertumbuhan perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengara
pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat, menampung dan
menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di
ajukan oleh masyarakat serta memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan. Rencana anggaran pendidikan, kriteria kinerja satuan
pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan serta hal
hal lain yang menyangkut pendidikan. (Jat)