Proses pembongkaran ruko dengan alat berat |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Walikota monitoring Pembongkaran bangunan 5 unit
ruko tiga lantai seluas 1000 meter persegi di Jalan Kebagusan Raya, RT
04, RW.03, Kelurahan Jagakarsa, Kec. Jagakarsa karena tidak memiliki IMB.
Telah diberikan surat peringatan
No.179 / -1.758.1 pada tanggal 25 Februari 2016, Surat Segel
No.180/-1.758.1 pada 8 Maret 2016 Kemudian diberikan Surat Perintah
Bongkar (SPB) No.185/-1.758.1 pada tanggal 22 Maret 2016.
Tri Kurniadi memonitoring jalannya pembongkaran |
“Walikota Jakarta Selatan Tri
Kurniadi mengatakan bangunan ini dibongkar karena tidak punya IMB juga bangunan
tidak sesuai IMB atau menyalai aturan,”ujarnya.
Kita akan terus melakukan penertiban
kepada bangunan yang menyalahi atau tidak memiliki ijin. Untuk tahun ini
2016 akan menertibkan 220 bangunan 83 sudah dilaksanakan. Saya himbau
kepada warga masyarakat kalo mau membangun uruslah IMB terlebih dahulu dengan
benar di PTSP, dan jangan sampai menyalahi IMB yg sudah jadi dalam membangun.
Kasie penertiban Ruang dan Bangunan
Sudin Pentaaan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan bangunan
ini menyalahi IMB karena IMB yang diurus untuk 1 bangunan Toko itu juga
posisinya agak kebelakang bukan didepan sedangkan yang dibangun 5 buah bangunan
Ruko. To/Jat