Headlines News :
Home » » Pol PP Jaktim, Bongkar 31 Bangunan Ilegal di samping Pusat Grosir Cililitan

Pol PP Jaktim, Bongkar 31 Bangunan Ilegal di samping Pusat Grosir Cililitan

Pembongkaran bangunan ilegal di dekat PGC   
Jakarta, tabloidmetrolima.com -  31 Bangunan yang berada tepat di samping Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati Jakarta Timur, ditertibkan oleh petugas Satpol PP, Rabu (25/5). Ada sekitar 300 petugas yang turun dalam pembongkaran bangunan tersebut.

Saat pembongkaran bangunan tersebut berlangsung, sempat terjadi cekcok antara warga dan petugas. Cekcok tersebut terjadi lantaran warga tidak menerima pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh petugas.

"Kami juga belum mendapatkan uang ganti rugi atau kerohiman. Kami meminta adanya biaya pengganti dari bangunan yang sudah didirikan warga sejak tahun 1988 itu," kata seorang warga, Zakaria (25), Rabu (25/5).

Dia mengakui bangunan yang didirikan di sekitaran wilayah tersebut berada di atas saluran air. Namun dia hanya berharap adanya uang kerohiman ataupun relokasi.

"Memang sebelumnya sudah ada pembicaraan, namun belum ada omongan dari lurah camat terkait hal tersebut," ujar dia.

Menanggapi keinginan warga yang meminta uang ganti rugi tersebut, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur Sadikin mengatakan warga tersebut tidak dapat diberikan uang ganti rugi karena bangunan mereka telah menyalahi aturan.

"Tidak ada relokasi dan ganti rugi. Kalau ada bukti sah kepemilikan tanah, maka Pemda DKI pasti akan ganti sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Sadikin.(mrdk/ron/hhw/jat)

Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved