Pembongkaran bangunan ilegal di dekat PGC |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - 31 Bangunan yang berada tepat di samping Pusat Grosir
Cililitan (PGC), Kramat Jati Jakarta Timur, ditertibkan oleh petugas
Satpol PP, Rabu (25/5). Ada sekitar 300 petugas yang turun dalam pembongkaran
bangunan tersebut.
Saat pembongkaran bangunan tersebut
berlangsung, sempat terjadi cekcok antara warga dan petugas. Cekcok tersebut
terjadi lantaran warga tidak menerima pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh
petugas.
"Kami juga belum mendapatkan
uang ganti rugi atau kerohiman. Kami meminta adanya biaya pengganti dari
bangunan yang sudah didirikan warga sejak tahun 1988 itu," kata seorang
warga, Zakaria (25), Rabu (25/5).
Dia mengakui bangunan yang didirikan
di sekitaran wilayah tersebut berada di atas saluran air. Namun dia hanya
berharap adanya uang kerohiman ataupun relokasi.
"Memang sebelumnya sudah ada
pembicaraan, namun belum ada omongan dari lurah camat terkait hal
tersebut," ujar dia.
Menanggapi keinginan warga yang
meminta uang ganti rugi tersebut, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur
Sadikin mengatakan warga tersebut tidak dapat diberikan uang ganti rugi karena
bangunan mereka telah menyalahi aturan.
"Tidak ada relokasi dan ganti
rugi. Kalau ada bukti sah kepemilikan tanah, maka Pemda DKI pasti akan ganti
sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Sadikin.(mrdk/ron/hhw/jat)