Pengerjaan bangunan 2 lantai yayasan global |
Depok, tabloidmetrolima.com - Gedung
Yayaysan Global Pelangi dengan 2 lantai yang terletak di
bilangan Kelurahan Tapos kota Depok Jawa
Barat, belum kantongin ijin mendirikan bangunan (IMB).
Saat Metro Lima
menyambangi kantor yayasan tampak sepi,
ada seorang perempuan keluar dari dalam ruangan dan ternyata tidak bisa
berbahasa Indonesia.
Suasana rumah seperti
rumah tinggal saja hanya ada asisten rumah tangga dan supir yang sedang
menyuci kendaraan. Gedung lantai dua yang konon kantor Yayayan Global
Pelangi tidak tampak adanya kegiatan
yayasan.
Saaat Metro Lima
dan Tim PWRI kota Depok menanyakan harus kemana bertanya mengenai yayasan salah
seorang warga mempersilahkan ke RT saja pak, pada Tim. Langsung Metro Lima
mendatangi rumah kediaman ketua RT yang bersebelahan langsung dengan gedung
yayasan.
Mian Ketua Rt pada Tim mengatakan, kalau gedung
ini milik Yayasan Global Pelangi yang bergerak di bidang social. Saya termasuk
angota dan pengurus yayasan, dan pembinanya adalah Mr, Fakmanho warga Negara
Korea Selatan.
Beliau
tinggal memang di situ dengan istri dan anaknya. Kalau terkait masalah ijin
mendirikan bangunan memang belum punya,” Mr. Fakmanho dan Istri serta anaknya
memang tinggal di yayasan,” jelasnya.
Di tempat
terpisah Jumat( 20/5 Lurah Tapos M. Imron saat di mintai keteranganya megenai
keberadaan yayasan yang di miliki warga Negara Korea Selatan mengatakan, saya
tidak akan memperpanjang ijin domisilih yayasan, karena pemilik ada beberapa
perijinan belum di buat, juga belum lama ijin tinggalnya (Citas) di Indonesia juga bermasalah,
makanya sempat di tahan dan di deportasi oleh Imigrasi.
“Dan
kalau kegiatanya kami tidak tau, karena
mereka tidak pernah melaporkan kalau ada kegiatan, untuk masalah
bangunan sampai saat ini kami belum pernah
membuat rekomendasi untuk pengurusan Ijin mendirikan bangunan(IMB),” ungkap M.Imron.
Kelurahan belum
mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB pada yayasan Global pelangi, saya
berharap agar kegiatan pembangunan di hentikan dulu sampai turunya ijin,”
terangnya.
Di tempat yang
sama Dedi Wiati Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Tapos
kecamatan Tapos kota Depok yang di temui Metro Lima News terkait banyaknya bangunan
yang berdiri tanpa IMB mengatakan, saya berharap seiring dengan Tapos di
jadikan kecamatan, berarti kita harus sudah siap menjadi contoh di 6 kelurahan
lainya, termasuk salah satunya mengenai IMB.
Lebih lanjut
Dedi Wiati mengatakan, selain
mentaati perda kita juga melindungi
bangunan kita dengan membuat IMB, karena manfaatnya
besar, saya berharap warga yang akan membuat
gedung dan bangunan lain agar mengurus IMB terdahulu baru membangun, karena kalau tidak ada ijin pemerintah
kapan saja dapat merobohkan bangunan kita,” imbuhnya. (Rudi Harahap)