Headlines News :
Home » » Pengerjaan Bangunan 2 Lantai Gedung Yayasan Global Pelangi Tidak Miliki IMB

Pengerjaan Bangunan 2 Lantai Gedung Yayasan Global Pelangi Tidak Miliki IMB

Pengerjaan bangunan 2 lantai yayasan global
Depok, tabloidmetrolima.com - Gedung Yayaysan  Global Pelangi  dengan 2 lantai yang terletak di bilangan  Kelurahan Tapos kota Depok Jawa Barat, belum kantongin ijin mendirikan bangunan (IMB).

Saat Metro Lima menyambangi  kantor yayasan tampak sepi, ada seorang perempuan keluar dari dalam ruangan dan ternyata tidak bisa berbahasa Indonesia.

Suasana  rumah  seperti  rumah tinggal saja hanya ada asisten rumah tangga dan supir yang sedang menyuci kendaraan. Gedung lantai dua yang konon kantor Yayayan Global Pelangi  tidak tampak adanya kegiatan yayasan.

Saaat Metro Lima dan Tim PWRI kota Depok menanyakan harus kemana bertanya mengenai yayasan salah seorang warga mempersilahkan ke RT saja pak, pada Tim. Langsung Metro Lima mendatangi rumah kediaman ketua RT yang bersebelahan langsung dengan gedung yayasan.

Mian  Ketua Rt pada Tim mengatakan, kalau gedung ini milik Yayasan Global Pelangi yang bergerak di bidang social. Saya termasuk angota dan pengurus yayasan, dan pembinanya adalah Mr, Fakmanho warga Negara Korea Selatan.

Beliau tinggal memang di situ dengan istri dan anaknya. Kalau terkait masalah ijin mendirikan bangunan memang belum punya,” Mr. Fakmanho dan Istri serta anaknya memang tinggal di yayasan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Jumat( 20/5 Lurah Tapos M. Imron saat di mintai keteranganya megenai keberadaan yayasan yang di miliki warga Negara Korea Selatan mengatakan, saya tidak akan memperpanjang ijin domisilih yayasan, karena pemilik ada beberapa perijinan belum di buat, juga belum lama ijin tinggalnya (Citas) di Indonesia juga bermasalah, makanya sempat di tahan dan di deportasi oleh Imigrasi.

Dan kalau kegiatanya kami tidak tau, karena mereka tidak pernah melaporkan kalau ada kegiatan, untuk masalah bangunan sampai saat ini kami belum pernah membuat rekomendasi untuk pengurusan Ijin mendirikan bangunan(IMB),” ungkap M.Imron.

Kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB pada yayasan Global pelangi, saya berharap agar kegiatan pembangunan di hentikan dulu sampai turunya ijin,” terangnya.

Di tempat yang sama Dedi Wiati Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Tapos kecamatan Tapos kota Depok yang di temui  Metro Lima News terkait banyaknya bangunan yang berdiri tanpa IMB mengatakan, saya berharap seiring dengan Tapos di jadikan kecamatan, berarti kita harus sudah siap menjadi contoh di 6 kelurahan lainya, termasuk salah satunya mengenai IMB.

Lebih lanjut Dedi Wiati mengatakan, selain mentaati perda kita juga melindungi  bangunan kita dengan membuat IMB, karena manfaatnya besar, saya berharap warga yang akan membuat gedung dan bangunan lain agar mengurus IMB terdahulu baru  membangun, karena kalau tidak ada ijin pemerintah kapan saja dapat merobohkan bangunan kita,” imbuhnya. (Rudi Harahap)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved