![]() |
Wali Kota Tri Kurniadi, Camat Edi Suherman, Kasi Penertiban Bonar, dan Kasie PK Andor |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Di Kecamatan
Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta selatan dalam peta pelanggaran izin
Mendirikan Bangunan (IMB) tergolong menjadi peringkat pertama di Provinsi DKI
Jakarta, hal ini terjadi karena lemahnya Walikota Administrasi Jakarta Selatan,
Tri Kurniadi dalam pengawasan melekat terhadap kawasan resapan air Kec. Jagakarsa.
Diduga
akibat lemahnya Tri Kurniadi dalam pengawasan wilayahnya terhadap pelanggaran
IMB dan khususnya di Kec. Jagakarsa, maka diduga mengakibatkan aparat
dibawahnya, seperti Ka. Sudin Penataan Kota Jaksel, Sukrya, Camat Jagakarsa,
Edi Suherman dan Ka. Seksi Sudin Penataan Kota kec. Jagakarsa, Andor bekerja
dalam mengawasan kawasan resapan air sangat lemah dan terkesan kura-kura dalam
perahu dalam pengawasan terhadap bangunan yang melanggar atau berdiri tanpa IMB di Kec. Jagakarsa.
Sebagai contoh lemahnya Tri Kurniadi terhadap pengawasan kawasan resapan air di Kec. Jagakarsa, adalah berdirinya Cluster Silveria Residence, yang membangun 15 unit bangunan tetinggi 2 lantai Jl. Pepaya Raya, Rt. 03/05, Kel. Jagakarsa yang diduga melanggar Jarak bebas samping 4 meter, melanggar jarak bebas belakang 3 meter dan dibangun melanggar KRK, karena kawasan tersebut menurut KRK hanya dapat dibangun 30 %, namun kenyataan lapangan cluster yang membangun 15 unit rumah mewah tetinggi 2 lantai tersebut dibangun habis dan menabrak rambu-rambu dari ketentuan dari PTSP.
Yang
lebih tragisnya lagi keberadaan berdirinya Cluster 15 unit rumah mewah tersebut
membuat warga RT. 3/05, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa resah, dan keresahn
tersebut diakibatkan sang pengembang membangun rumahnya mepet dengan rumah
warga dan sangat mengganggu, karena materialnya jatuh ke area rumah masyarakat
setempat.
![]() |
Bangunan Cluster bermasalahpun bermunculan |
Wan
menandaskan, bahwa surat protes dari Warga setempat yang ditujukan kepada
Walikota Adminnistrasi Jaksel, Tri Kurniadi dan tembusannya diberikan kepada
institusi terkait tidak digubris, makanya Warga langsung membuat surat protes
lagi yang ditujukan kepada Gubrnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Tampaknya,
kata Wan, bahwa protes warga sempat ditanggapi dengan adanya pembongkaran
terhadap bangunan yang IMBnya diurus oleh Calo yang berinisial Jef tersebut,
namun ironisnya pembongkaran yang dilakukan Andor hanya pembongkaran bohong-bohongan alias
pembongkaran cantik yang diduga Andor mendapatkn imbalan puluhan juta rupiah.
“Bagaimana
tidak pembongkaran cantik Bang, masa dibongkarnya hanya dibolongin dindingnya
saja, padahal yang melanggar bukan disitu di lain yang dibongkar itu, dan
menurut sas..sus…Pak Andor dapet uang haram banyak banget Bang,” Kata Wan geram
kepada Wartawan Metro Lima News.
Disamping itu, Wan
menambahkan, bahwa dengan maraknya bangunan melanggar dan berdiri tanpa IMB di
Kec. Jagakarsa, hanya dibongkar bohong-bohongan merupakan cermin dari adanya
gerakan ‘Bisnis Bangunan Bermasalah’ di lingkungan Institusi Sudin
Penataan
Kota Jaksel dengan sistimatis.
Sehingga,
kata Wan, kalau gerakan ‘Bisnis Bangunan bermasalah’ ini tidak diberantas, maka
Jakarta dan khususnya Kec. Jagakarsa sebagai
kawasan resapan air akan lenyap dengan sekejab dan secara tidak langsung
program pemerintah dalam melaksanakan pengawasan kawasan resapan air Kec.
Jagakarsa terancam gagal, dengan demikian kewibawaan Ahok sebagai Gubernur DKI
Jakarta akan terpuruk dan terpuruknya Ahok tersebut akibat ulah bawahannya di
Wilayah Kota Jaksel yang bekerja dan membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS).
Sumber
lain yang berinisial Sur dalam menanggapi maraknya bangunan berdiri melanggar
dan tanpa IMB di Kec. Jagakarsa diduga merupakan lahan empuk bagi Ka. Seksi
Sudin Penataan Kota Kc. Jagakarsa dan diduga hal ini dilakukan karena adanya
target pemasukan uang haram tersebut secara sistimatis dari atasan, makanya
marak bangunan yang melanggar di kawasan itu dibongkarnya
bohong-bohongan dan kemudin “digoreng” (istilah dirupiahkan).
Sur
menambahkan, bahwa dengan terjadinya dugaan adanya praktik pungutan liar atas
bangunan bermasalah di Kec. Jagakarsa tersebut maka sudah waktunya Ahok
melakukan ‘Revolusi Mental’ di jajaran Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, karena
di Institusi ini gudangnya oknum melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
atas obyek bangunan yang berdiri melanggar atau berdiri tanpa IMB.
![]() |
Pembongkaran bangunan bermasalah setengah hati |
Menurut
Andor itu tidak benar dan kalau memang ada perintah dibongkar lagi ya Kita
bongkar, “Kalau ada perintah bongkar ya Kita bongkar lagi Bang,” kata Andor kepada
Metro Lima News.
Sedangkan
Wal ikota Adminnistrasi Jaksel, Tri
Kurniadi saat dimintai tanggapan masalah bangunan cluster 15 unit rumah mewah
setinggi 2 lantai dengan harga mulai dari Rp 1,9 m hingga Rp 2,7 m di Jl.
Pepaya Raya yang meresahkan Warga Rt. 03/05, Kel. Jagakarsa, di saat
pembongkaran bangunan di Jl. Kebagusan Raya mengatakan, bahwa pihaknya dalam
melaksanakan eksekusi tidak pandang bulu.
Dan masalah pembangunan cluster 15 unit rumah mewah di Jl.
Pepaya yang membuat resah Warga setempat akan diperhatikan dan kalau berdirinya
tidak sesuai dengan KRK maka harus di bongkar dan di sesuaikan dengan KRK-nya.
“Bangunan itu Kita akan bongkar lagi dan Kita tidak peduli
siapa yang ngurus, pokoknya kalau melanggar KRK ya Kita bongkar dan disesuaikan
dengan KRK,” kata Tri Kurniadi kepada Wartawan Metro Lima. Gun/Meli