Rapat Paripurna DPRD Kota Depok |
Depok, tabloidmetrolima.com - Bertempat
di ruang sidang DPRD Kota Depok pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang lalu
di gelar Rapat Paripurna masa sidang ke II tahun 2015-2016, dalam rangka
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2015
dan penyampaian 6 Raperda.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, yang dihadiri para Wakil Ketua, para anggota DPRD, Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Pimpinan Lembaga Vertikal, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Ketua
DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna
ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2 surat dari Walikota
Depok yaitu tentang LKPJ Walikota Depok tahun 2015 dan surat tentang
penyampaian 6 Raperda.
Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan
bahwa penyampaian LKPJ Walikota Kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang No.
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 71 ayat 2 menjelaskan, bahwa
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan Pemerintah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun yaitu
tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada
hakekatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 tahun anggaran
yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan
dianalisa, serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap kinerja
penyelenggara Pemerintah Daerah pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan
rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya.
Walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi
terhadap LKPJ, ini tidak berakhir dengan kesimpulan menerima atau menolak,
tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap
terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan taat terhadap kaidah
manajemen Pemerintah Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh
dan komprehensif.
Dalam
kesempatan itu Walikota Depok KH. Mohammad Idris Abdul Shomad dalam sambutannya
menyampaikan,” bahwa LKPJ tahun 2015 disusun berdasarkan realisasi
penyelenggara APBD tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 merupakan penjabaran Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2011-2016,”
jelasnya.
Lebih
lanjut Walikota mengatakan,” kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang
baik dari semua pihak dan Komunitas Daerah Kota Depok telah berkembang cukup
pesat diberbagai bidang pembangunan, hal itu terlihat dari meningkatnya
pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap
kebijakan publik, berdasarkan kebijakan umum APBD yang mengacu pada RPJMD
2011-2016 yang kemudian ditetapkan sebagai prioritas pembangunan yang merupakan
penjabaran dari Visi dan Misi Kota Depok dengan Fokus pada pembangunan bidang
Infrastruktur,” terangnya.
Dalam
lanjutan Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke
Allo menyampaikan dalam membahas LKPJ dan
6 Raperda akan dibentuk panitia Khusus (Pansus) dan
berdasarkan surat yang diterima Fraksi-Fraksi DPRD Kota.
Perihal usulan nama-nama anggota DPRD
yang duduk dalam Pansus LKPJ dan Pansus Raperda adalah sebagai berikut, Pansus
LKPJ yang membahas tentang LKPJ Walikota Depok tahun 2015 Ketua Pansus Hermanto
dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Azhari, S.
Ag dari Fraksi PAN dan Sekretaris H. Moch Sakam dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan
Pansus I membahas Raperda tentang RPJMD Kota Depok tahun 2016-2021, Raperda
tentang Perubahan atas Peraturan Nomor
18 tahun 2011 tentang Restribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda
tentang Pembuatan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan
Kesehatan dan Restribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dan sebagai Ketua
Pansus I Mahzab HM dari Fraksi PPP, Wakil Ketua H. Moh Hafid Nasir, Dipl, Inf,
dari Fraksi PKS, dan Sekretaris H. Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar.
Pansus
II membahas Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk, Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik
Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda tentang
Pelayanan Publik, sebagai ketua Pansus II H. Mohammad HB, SE dari Fraksi
Gerindra, Wakil Ketua Benhard, SH dari Fraksi RNB, dan Sekretaris Endah
Winarti, dari Fraksi Demokrat.
Ketua
DPRD Kota Depok pada akhir Rapat
Paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat bekerja dengan baik dan penuh
tanggung jawab kepada Ketua dan anggota Pansus semoga hasil yang diperoleh
maksimal untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Rudi Harahap