Alur pembiayaan operasi dan pemeliharaan TPPAS Sarimukti |
Bandung,
Metrolima.com - Tipping
Fee (Kompensasi Jasa Pelayanan) maupun KDL (Kompensasi Dampak Lingkungan) di
TPPAS Sarimukti dipertanyakan publik. Berapa dana perolehan perhari, perbulan
maupun pertahun masuk ke kas daerah Pemprov Jabar dari Kompensasi Jasa
Pelayanan dan Kompensasi Dampak Lingkungan yang masuk ke Kas Daerah Pemkab
Bandung Barat yang dibayarkan Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi maupun Pemkab
Bandung Barat melalui BPSR (Balai Pengelolaan Sampah Regional) Jawa Barat.
Apakah
dana-dana tersebut riil atau memang ada pat gulipat pihak pengelola? wajar saja
jika selama ini publik dibuat bertanya-tanya karena memang sosialisasi dana
penerimaan dan penggunaan dari pengelolaan sampah dibawah komando BPSR Jawa
Barat belum pernah secara rinci terekspose kepublik.
TPPAS Sarimukti |
Sementara itu
dalam keterangannya kepada wartawan Deni
Nurdiana Dirut PD Kebersihan Kota Bandung mengaku jika TPPAS Sarimukti
sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Jawa
Barat membebankan tipping fee sebesar Rp. 29.000 per ton dan KDL Rp. 10.500 per
ton sementara dalam satu hari Kota
Bandung membuang sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 1.600 ton. Artinya
dalam satu hari PD Kebersihan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 46 juta
untuk tipping fee dan Rp 16 juta untuk membayar KDL(Kompensasi Dampak
Lingkungan), katanya.
Jika
dikalkulasi dari anggaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi
dan Kabupaten Bandung Barat jumlahnya mencapai
milyaran rupiah tiap bulannya yang diterima pihak BPSR Jabar dan dari
pendapatan tersebut tentu saja dikeluarkan kembali untuk biaya pelayanan,
operasional dan pemeliharaan di TPPAS Sarimukti.
Alat berat di TPPAS Sarimukti banyak yang rusak |
Berapa
dana yang diterima dan berapa dana yang dikeluarkan ? belum juga terjawab
kendatipun sudah diberitakan dimedia berkali-kali belum ada jawaban resmi baik
dari Dinas
Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat
maupun BPSR Jabar.
Dalam
penjelasannya Dr.Ir.Asep Supriatna,m.Eng,Sc mengatakan jika kegiatan Extra
Fooding untuk memberikan makanan
tambahan penunjang daya tahan tubuh pekerja dilapangan/TPK Sarimukti namun Asep
tidak menjelaskan sebagaimana pertanyaan yang diajukan seperti besaran anggaran
dan HOK penerima, kemudian untuk alat berat terdiri dari Excavator, Whell
Loader, Bulldozer, dan Landfill Compactors, beberapa yang tidak beroperasi
dikarenakan sedang dalam proses perbaikan/menunggu suku cadang dan peralatan
penunjang perbaikan yang bersumber dananya berasal dari APBD, jelas
Asep.
Kasi
Penkum Kejati Jabar Suparman,SH,MH
|
Kedua belanja
anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja operasional dan pemeliharaan,
namun jika tidak diawasi publik bukan tidak mungkin, anggaran-anggaran
penerimaan dan belanja ada bagian yang menguap begitu saja.
Ditempat
terpisah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kasipenkum Suparman,SH,MH ketika
dimintai tanggapannya menjelaskan baik perorangan maupun secara lembaga
hendaknya bisa melaporkan secara resmi tentang adanya dugaan korupsi kepada
pihak Kejaksaan disertai dengan data-data yang valid, tentu pihaknya akan
menindaklanjutinya.
Pihaknya
mengapresiasi kepada media-media yang kritis terhadap pemberitaan-pemberitaan
korupsi, karena kita konsen terhadap pemberantasan korupsi salah satunya peran
media sangat penting, karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara
bersama-sama. Pemberitaan dimedia minimal bisa menjadi bahan informasi awal
bagi kami, tegasnya. (anang)